Mayat Bayi Perempuan Terapung di Empang di Bogor: Problem Sosial, tapi Tabu
ILUSTRASI Mayat Bayi Perempuan Terapung di Empang di Bogor: Problem Sosial, tapi Tabu.-Arya/AI-Harian Disway-
Polisi juga tidak pernah merilis data semacam itu. Polisi melacak dan memburu pelakunya. Tidak ada data kasus-kasus itu yang dirilis kepada pers.
BACA JUGA:Bayi Baru Lahir Tergeletak di Pinggir Got di Bogor: Akibat Gaya Seks Bebas
BACA JUGA:Misteri Ibu Muda dan Bayi Mati di Bojongsari, Depok
Umumnya polisi kesulitan untuk menemukan pembuangnya. Kecuali pelaku yang kepergok atau tertangkap tangan. Para pelaku semestinya sudah mengamati situasi sekitar TKP sebelum membuang. Pelaku yang sial, kepergok.
Apa sanksi bagi pelaku?
Dikutip dari BPSDM.Kemenkum.go.id 7 Juni 2022, berjudul Sanksi bagi Pelaku yang Membuang Bayi, diuraikan latar belakang penyebab pelaku membuang bayi, sekaligus sanksi bagi pelaku.
BPSDM Kemenkum (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kementerian Hukum) tidak merilis data jumlah bayi dibuang. Namun, di artikel tersebut diakui, kasus bayi dibuang sangat banyak. Tanpa data angka, dari waktu ke waktu.
BACA JUGA:Bayi Dibuang di Taman Pinggir Kali Ancol, Bau Minyak Telon
BACA JUGA:Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap, Kepala SD di Kebumen dan Kekasih Ditangkap Polisi
Diungkapkan, pelakunya pasti orang tua bayi tersebut. Entah ibunya atau ayahnya. Atau keduanya. Penyebabnya, pelaku malu punya bayi hasil dari hubungan seks di luar nikah.
Disebutkan, bisa hasil dari perselingkuhan, atau hubungan gelap, karena si lelaki tidak tanggung jawab. Bisa juga karena impitan ekonomi (miskin). Bisa juga karena masalah kejiwaan pelaku, akibat adanya tekanan psikologis, dan kurangnya pengamalan dan pemahaman akan nilai-nilai agama yang dianut, dan lain-lain.
Namun, itu cuma asumsi pemilik laman, Kementerian Hukum RI. Bukan hasil riset. Tidak pernah ada riset soal itu.
Tidak ada lembaga yang mendata. Sebab, kasus tersebut tabu. Intinya, ini kasus zina. Persetubuhan pria dan wanita di luar hukum negara dan hukum agama. Sedangkan kasus zina sangat banyak. Juga tanpa data.
Pihak berwenang ogah mendata. Kejadian demi kejadian dibiarkan berlalu. Baik kejadian yang terpublikasi pers maupun tidak. Dibiarkan berlalu. Nanti masyarakat lupa sendiri.
Modus pembuangan bayi, disebutkan di lama Kemenkum, bervariasi. Antara lain, meletakkan dan meninggalkan bayi dalam keadaan hidup di tempat umum. Ada juga bayi lahir di RS, kemudian ditinggalkan begitu saja. Ada pula bayi lahir bukan di RS, bukan pula di bidan, kemudian bayinya digeletakkan di suatu tempat dan mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: