Sudah Bayar Fidyah tapi Masih Harus Ganti Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Sudah Bayar Fidyah tapi Masih Harus Ganti Puasa? Ini Penjelasan Lengkapnya

Beras zakat, Sudah Bayar Fidyah tapi Masih Harus Ganti Puasa Ini Penjelasan Lengkapnya-Freepik-google

Kewajiban mereka cukup dengan membayar fidyah. Karena ketidakmampuan mereka bersifat menetap. Sehingga qadha puasa tidak diwajibkan.

Sementara itu, terkait ibu hamil dan menyusui. Para ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian berpendapat bahwa jika seorang ibu tidak berpuasa karena khawatir terhadap kondisi anak, maka, ia wajib membayar fidyah dan tetap mengganti puasa di kemudian hari.

Namun, jika kekhawatiran lebih kepada diri sendiri, maka kewajibannya hanya qadha puasa tanpa fidyah.

BACA JUGA:Membayar Utang Puasa Ramadan di Bulan Syawal, Sempurnakan Ibadah dengan Keutamaan Ganda

BACA JUGA:Ramadan: Bebas dari Keserakahan


Sudah Bayar Fidyah tapi MasihIlustrasi fidyah. Harus Ganti Puasa Ini Penjelasan Lengkapnya-Freepik-google

Bagi orang yang tidak berpuasa karena uzur, seperti sakit ringan atau dalam perjalanan jauh, kewajibannya adalah mengganti puasa di lain hari. Karena membayar fidyah saja tidak cukup. Itu tidak menggugurkan kewajiban qadha.

Dalil tentang Fidyah dan Qadha Puasa

Ketentuan fidyah disebutkan dalam Al-Qur'an, sebagaimana firman Allah:

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184).

Ayat itu menjadi dasar bahwa fidyah ditujukan bagi mereka yang benar-benar tidak mampu berpuasa. Bagi mereka yang masih memiliki kesempatan untuk berpuasa di lain waktu, Allah menegaskan kewajiban qadha.

BACA JUGA:5 Ayat Alquran tentang Kewajiban Berpuasa di Bulan Ramadan

BACA JUGA:Tanda-Tanda Malam Lailatul Qadar Menurut Al Quran dan Hadis

"Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan, lalu ia berbuka, maka wajib menggantinya pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 185).

Dua ayat itu menunjukkan bahwa fidyah tidak selalu dapat menggantikan puasa. Terutama bagi mereka yang masih memiliki kemampuan meng-qadhanya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: baznas