Teror Ancam Ketua BEM UI 2026 dengan Paket COD hingga Ancaman Senjata

Teror Ancam Ketua BEM UI 2026 dengan Paket COD hingga Ancaman Senjata

Ketua dan Wakil Ketua BEM UI terpilih 2026 alami teror hingga ancaman pembunuhan--tempoco

HARIAN DISWAY - Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terpilih 2026, Yatalathof Ma'shum Imawan dan Fathimah Azzahra, menjadi sasaran teror dan ancaman pembunuhan usai memenangkan Pemilu Raya. Gelombang ancaman yang terorganisir tersebut mulai menerpa keduanya sejak Rabu, 14 Januari 2026.

Teror tidak hanya menyasar dua pimpinan mahasiswa yang terpilih itu, tetapi juga merambah sejumlah pendukung mereka. Bentuk teror beragam, mulai dari pengiriman paket COD berisi topeng misterius senilai Rp 1,8 juta, gunting rumput, kursi roda, hingga benda-benda mencurigakan lain dan bahkan kain kafan sebagai lambang ancaman kematian. 

Menyikapi eskalasi teror ini, Tim Advokasi UI bersama Kantor Keamanan Kampus (Pusat Layanan Keamanan/PLK) UI mengambil langkah tegas.  

BACA JUGA:Presiden BEM FISIP Unair Akui Dapat Teror setelah Buat Karangan Bunga Satire

BACA JUGA:Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Teror Kepala Babi yang Dikirim ke Kantor Tempo

Kedua lembaga kampus itu telah mendampingi para korban untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Subdit Reskrim Polres Metro Depok pada Kamis, 15 Januari 2026.

"Universitas sangat serius menangani hal ini. Selain pendampingan hukum, kami juga telah membuka layanan pengaduan khusus melalui hotline resmi UI dan Kantor Keamanan Kampus untuk menghimpun dan menginventarisasi seluruh bukti hukum yang ada," jelas perwakilan Tim Advokasi UI dalam keterangan tertulis pada Jumat, 16 Januari 2026.

Langkah ini diambil guna memetakan pola dan motif di balik aksi teror yang diduga kuat bertujuan mengintimidasi dan membungkam suara kritis di lingkungan kampus. Pelaporan ke pihak kepolisian diharapkan dapat mengungkap dalang serta jaringan di balik ancaman sistematis ini.

Pihak Universitas menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan kebebasan akademik seluruh civitas akademika. Teror dan intimidasi dalam bentuk apapun, tegas UI, tidak hanya melanggar norma kampus tetapi juga Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait ancaman dan teror.

BACA JUGA:Respons Pemerintah Dipantau Ketat, BEM UI Rencanakan Demo

BACA JUGA:Daftar Influencer Kena Teror Bangkai Ayam hingga Bom Molotov usai Soroti Bencana Sumatra

"Suara mahasiswa adalah bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi konstitusi. Universitas akan terus berdiri di depan untuk melindungi mahasiswanya dari segala bentuk kekerasan dan intimidasi," pungkas pernyataan resmi UI. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: inews