Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Muraker Kristian Lumban Gaol Asal Kejati Kaltim

Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Muraker Kristian Lumban Gaol Asal Kejati Kaltim

Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan DPO asal Kejati Kalimantan Timur di Taman Sari, Jakarta Barat.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atas nama Muraker Kristian Lumban Gaol di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu, 21 Januari 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, S.H., M.H. mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan kepastian hukum terhadap terpidana yang belum menjalani putusan pengadilan.

Terpidana yang diamankan diketahui bernama Muraker Kristian Lumban Gaol, laki-laki berusia 31 tahun, kelahiran Banjarmasin, 5 Desember 1994. Yang bersangkutan beralamat di Jalan Ruhui Rahayu Nomor 358, Perum GPA RT 24, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur.

Menurut Anang, Muraker Kristian Lumban Gaol merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur setelah tidak segera menjalani eksekusi putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Tim Satgas SIRI Tangkap DPO Tindak Pidana Pemilu Muhammad Isnaeni di Cianjur

BACA JUGA:Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Narkotika Frengky Ratu Taga di Surabaya

Kasus yang menjerat Muraker Kristian Lumban Gaol berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 640 K/Pid/2024 tanggal 14 Juni 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Balikpapan serta membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Balikpapan Nomor 65/Pid.B/2023/PN Bpp tanggal 14 Desember 2023.

Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Muraker Kristian Lumban Gaol terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah.

Dalam amar putusan, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan kepada terdakwa. Selain itu, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan dan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Mahkamah Agung juga menetapkan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis pistol merek Glock 19 kaliber 32/7,65 mm dengan nomor pabrik BKUZ464 beserta magazine berisi 10 butir amunisi, dua butir selongsong amunisi, serta sarung senjata api warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. Sementara itu, Buku PAS dan Kartu Surat Izin Penggunaan Senjata Api milik terdakwa ditetapkan untuk dicabut.

BACA JUGA:Tim Satgas SIRI Amankan DPO Korupsi Musafak Khoirudin di Surabaya

BACA JUGA:Tim SIRI Kejagung Tangkap DPO Kejari Semarang

Anang menjelaskan bahwa saat proses pengamanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga pelaksanaan penangkapan berjalan dengan aman dan lancar tanpa perlawanan.

“Setelah diamankan, terpidana selanjutnya dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian ditindaklanjuti sesuai prosedur eksekusi,” ujar Anang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: