Demokrasi Lokal Tanpa Pemilih?
ILUSTRASI Demokrasi Lokal Tanpa Pemilih?-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Tafsir itu terdengar sederhana, tetapi berpotensi menyederhanakan makna sila tersebut.
BACA JUGA:Membangun Literasi Demokrasi: Fondasi Pemilu Substantif 2029
BACA JUGA:Koridor Sempit Demokrasi
Sila keempat tidak dimaksudkan untuk meniadakan peran rakyat, tetapi untuk menata cara kekuasaan dijalankan agar tidak sewenang-wenang.
Permusyawaratan dan perwakilan adalah mekanisme, bukan tujuan akhir. Tujuan utamanya tetap kerakyatan, yakni kedaulatan rakyat sebagai sumber legitimasi kekuasaan.
Dalam praktik negara demokrasi, perwakilan bukanlah pengganti partisipasi rakyat, melainkan perpanjangannya. Pemilihan langsung justru merupakan perwujudan konkret dari prinsip kerakyatan itu sendiri.
Musyawarah dan kebijaksanaan hadir setelah mandat diberikan, untuk memastikan kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab. Menjadikan sila keempat sebagai alasan untuk meniadakan pemilih dalam pilkada berarti menempatkan mekanisme di atas sumber kedaulatan.
BACA JUGA:Sirkulasi Kepemimpinan, Kunci Demokrasi Naik Kelas
Lebih jauh, hikmat kebijaksanaan mengandaikan proses yang terbuka, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan umum. Jika pemilihan kepala daerah dipindahkan sepenuhnya ke ruang dewan, proses tersebut berpotensi menyempit menjadi kompromi politik tertutup, jauh dari pengawasan publik.
Dalam kondisi demikian, klaim bahwa mekanisme tersebut lebih bijaksana justru perlu diuji secara kritis.
EFISIENSI POLITIK DAN TANTANGAN LEGITIMASI
Argumen efisiensi sering menjadi alasan utama pemilihan kepala daerah oleh dewan. Pilkada langsung memang tidak bebas dari masalah. Politik uang, biaya kampanye yang tinggi, dan polarisasi sosial adalah kenyataan yang harus diakui secara jujur.
Namun, persoalan-persoalan tersebut merupakan problem kualitas demokrasi, bukan alasan untuk mencabut hak partisipasi warga sebagai sumber legitimasi kekuasaan.
Robert Dahl menempatkan partisipasi sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Mengurangi partisipasi demi efisiensi membuka peluang lahirnya defisit legitimasi yang justru lebih mahal dalam jangka panjang.
Kepala daerah yang lahir tanpa mandat langsung dari rakyat akan menghadapi tantangan kepercayaan publik, terutama ketika harus mengambil kebijakan yang sulit atau tidak populer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: