KUHP-KUHAP Baru, saat Warisan Kolonial Mulai Ditanggalkan
ILUSTRASI KUHP-KUHAP Baru, saat Warisan Kolonial Mulai Ditanggalkan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
TANGGAL 2 Januari 2026 menjadi momentum baru sejarah hukum Indonesia. Kita resmi meninggalkan Wetboek van Strafrecht (WvS), sebuah hukum warisan Belanda yang telah mendarah daging selama lebih dari seabad di Indonesia.
Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai upaya dekolonisasi hukum.
Namun, di balik seremonial penanggalan warisan kolonial itu, muncul pertanyaan reflektif: benarkah kita sedang menuju fajar keadilan? Apakah ini sekadar mengganti ”baju” lama dengan kain baru yang masih menyisakan celah bagi praktik-praktik yang tak kalah mengkhawatirkan?
BACA JUGA:UU ITE di KUHP Baru Tegaskan Hoaks dan Ujaran Kebencian Tetap Dipidana
BACA JUGA:Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana dalam KUHP Baru, MUI Beri Kritik Begini
Ada ironi besar dalam upaya dekolonisasi tersebut. Kita bangga menanggalkan baju kolonial. Namun, di saat yang sama, kita mengadopsi sistem yang melakukan ”mikro-manajemen” terhadap perilaku sosial masyarakat. Penantian berpuluh tahun itu terasa terlambat karena baru hadir saat gesekan sosial sudah sedemikian kompleks.
Kini, melalui KUHP baru, hukum tidak lagi hanya menjaga ketertiban umum dalam skala besar, tetapi merambah ke detail-detail keseharian yang sangat privat. Bayangkan, memutar musik tengah malam kini bukan lagi sekadar urusan tenggang rasa antartetangga, melainkan urusan pidana dengan ancaman denda Rp10 juta (pasal 265).
Begitu pula dengan mabuk di muka umum (pasal 316), atau sekadar umpatan ”anjing” dan ”babi” yang kini bisa berujung bui (pasal 436). Bahkan, hewan peliharaan yang tanpa sengaja masuk ke pekarangan tetangga dan merusak tanaman kini menjadi objek hukum pidana (pasal 336).
BACA JUGA:KUHP–KUHAP Baru Mulai Berlaku, Komika Khawatir Pasal Penghinaan Jadi Alat Bungkam Kritik
BACA JUGA:Kemenkum Buka-bukaan Soal Pasal Kontroversial KUHP–KUHAP Baru
PARADOKS KEBEBASAN
Filosofi utama KUHAP baru adalah penguatan keadilan restoratif (restorative justice). Tujuannya mulia: mempercepat penyelesaian perkara tanpa harus menumpuk di pengadilan negeri yang antreannya bak ular naga. Namun, efisiensi tersebut menyimpan bahaya laten.
Penyelesaian perkara yang cukup berhenti di tangan polisi atau jaksa melalui mekanisme ”damai” sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Tanpa pengawasan ketat, ruang-ruang mediasi itu berisiko menjadi ajang gratifikasi.
Keadilan berisiko menjadi transaksional, mereka yang memiliki akses modal bisa ”membayar” untuk memenangkan perkara, sementara yang lemah tetap tergilas. Kita patut curiga, apakah percepatan itu benar-benar untuk keadilan atau justru melegalkan ”permainan kacamata” aparat yang subjektif?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: