LaNyalla Kunker ke Jatim, Bahas Revisi RUU Perlindungan Petani

LaNyalla Kunker ke Jatim, Bahas Revisi RUU Perlindungan Petani

LaNyalla Mattalitti, Anggota Komite II DPD RI, Wakil Ketua Komite II La Ode Umar Bonte, Ketua Komite II, Badikenita Br. Sitepu, Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Adhy Karyono, Saat rapat kunjungan kerja ke Jawa Timur dalam rangka penyusunan-Kadin Jawa Timur-

HARIAN DISWAY - Anggota DPD RI asal Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Jawa Timur pada Senin, 26 Januari 2026.

Ia akan membahas penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Rombongan tersebut melakukan kunker sebagai bagian dari upaya DPD RI untuk meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani di seluruh tanah air.

Dalam kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komite II, Badikenita Br. Sitepu, yang juga merupakan anggota DPD RI dari Sumatera Utara, mereka diterima oleh Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono di ruang rapat Binaloka Adhikara.

BACA JUGA:Jawab Ketimpangan Tenaga Kerja, Kadin Jatim Gandeng IFBEX 2025 Cetak Pengusaha Baru

BACA JUGA:Kadin Jatim Fasilitasi Pelaku Usaha Jadi Mitra Dapur MBG, Target 150 Titik di Seluruh Wilayah

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, serta Serikat Petani Indonesia.


Anggota Komisi II DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, melakukan kunjungan kerja ke Jawa Timur, Senin, 26 Januari 2026. -Kadin Jawa Timur-

Kehadiran sejumlah anggota Komite II turut memperkaya diskusi. Komite Wakil Ketua Komite II La Ode Umar Bonte dari Sulawesi Tenggara, serta anggota lainnya seperti Yulianus Henock Sumual (Kalimantan Timur), Matias Heluka (Papua Pegunungan), Abdul Hamid (Riau), Syarif Melvin (Kalimantan Barat), Abdullah Manaray (Papua Barat), Sularso (Papua Selatan), Darmansyah Husein (Kepulauan Bangka Belitung), Febriyanthi Hongkiriwang (Sulawesi Tengah), Hilmy Muhammad (Daerah Istimewa Yogyakarta), Nono Sampono (Maluku), Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik (Bali), Andiara Aprilia Hikmat (Banten), dan Habib Hamid Abdullah (Kalimantan Selatan).

LaNyalla menekankan pentingnya revisi Undang-Undang ini untuk memperkuat hak-hak petani, meningkatkan akses pembiayaan, dan memperluas program pemberdayaan di seluruh Indonesia.

"Langkah ini penting agar para petani mendapatkan perlindungan hukum yang memadai dan dukungan untuk meningkatkan produktivitas pertanian," jelasnya.

BACA JUGA:Kerja Sama Kadin Indonesia-Prancis, Dorong Pembangunan 1000 Dapur MBG Baru

BACA JUGA:Perputaran Uang Lebaran 2025 Turun 12,28 Persen, Kadin Jatim: Sinyal Daya Beli Masyarakat Melemah

Penyusunan DIM itu diharapkan dapat menjadi landasan untuk memperkuat regulasi terkait pertanian di Indonesia, sehingga kebijakan yang diambil dapat lebih efektif dan berpihak pada kesejahteraan petani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: