Risalah Mlangi Tegaskan Fatwa Syuriah Sah dan Mengikat bagi Warga NU
Deskripsi Berita: Forum Kiai Muda NU DIY di Yogyakarta memaklumatkan Risalah Mlangi yang menegaskan fatwa Syuriah sah dan mengikat bagi Nahdliyin.-Forum Kiai Muda NU DIY -
YOGYAKARTA, HARIAN DISWAY - Forum Kiai Muda Nahdlatul Ulama Daerah Istimewa Yogyakarta memaklumatkan Risalah Mlangi sebagai sikap resmi yang menegaskan fatwa Syuriah sah dan mengikat bagi seluruh warga Nahdliyin, Selasa, 27 Januari 2026.
Gelombang penguatan supremasi Syuriah di tubuh Nahdlatul Ulama terus menguat dari akar rumput. Puluhan kiai dan gawagis se-DIY berkumpul dalam forum bahtsul masail intensif yang berlangsung sejak siang hingga malam hari di Pondok Pesantren Al-Falahiyyah Mlangi, Sleman.
Sejumlah tokoh kiai muda yang hadir di antaranya Gus Fahmi Basya, Gus Faqih Ali, KH Muhaimin, KH Ariful Haq Al-Mubarak, KH Aguk Irawan MN, KH Benny Sunan Kalijaga, KH Hamdanudin Mlangi, Gus Muhammad Habib, KH Salim Al-Azhari, Gus Muhammad Akib, KH Hasan Barir, KH Muhammad Yusuf, KH Rifqi Aziz Al-Ma’shum, Gus Riyadul Athwari, Gus Imam Nawawi, serta kiai lainnya.
Forum tersebut juga mendapat dukungan dari kiai kharismatik Yogyakarta, KH Asyhari Abta, pengasuh Pondok Pesantren Tegalsari dan Rais Syuriah PWNU DIY dua periode. Dalam forum itu, KH Asyhari Abta menegaskan kembali bahwa Syuriah merupakan otoritas tertinggi dalam pengambilan keputusan hukum dan kebijakan strategis di Nahdlatul Ulama sebagaimana diatur dalam AD/ART pasal 14 ayat 3.
BACA JUGA:Analisis Pilkada Jatim 2024: Suara Nahdliyin Pecah, PKB Keok di Tiga Daerah Basis
BACA JUGA:Paus Fransiskus akan ke Indonesia, Gus Ulil: PBNU dan Nahdliyin Menyambutnya dengan Gembira!
Juru bicara forum, Gus Fahmi Basya, menegaskan bahwa Risalah Mlangi lahir dari keprihatinan para kiai muda terhadap potensi melemahnya kepatuhan struktural terhadap Syuriah di tubuh organisasi.
“Risalah Mlangi adalah maklumat dari para Kiai Muda NU DIY bahwa fatwa Syuriah adalah sah dan mengikat bagi seluruh warga Nahdliyin tanpa terkecuali,” tegas Gus Fahmi.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata administratif, melainkan menyangkut marwah jam’iyyah, etika kepemimpinan, dan komitmen terhadap khittah Nahdlatul Ulama sebagai organisasi yang berlandaskan bimbingan ulama.
Forum bahtsul masail juga merespons polemik terkini di tingkat pusat terkait status hukum fatwa Syuriah dan Rais ‘Aam, khususnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran berat kepemimpinan serta komitmen terhadap kesepakatan islah dan wacana muktamar percepatan.
BACA JUGA:Fatwa MUI soal Pajak Haram: Alarm bagi Keadilan Fiskal Indonesia
BACA JUGA:Fatwa MUI soal Pajak Berkeadilan
Dalam risalah tersebut ditegaskan bahwa fatwa Syuriah merupakan amanat dan hukum yang adil, sekaligus termasuk hududullah dan huququllah, karena berkaitan langsung dengan kemaslahatan umum jam’iyyah. Oleh sebab itu, fatwa Syuriah dipandang memiliki kekuatan mengikat dan wajib ditaati oleh seluruh warga Nahdliyin.
Forum menilai bahwa mengabaikan fatwa Syuriah berpotensi menimbulkan kerusakan tata kelola organisasi, melemahkan otoritas ulama, serta mencederai tradisi keilmuan yang selama ini menjadi fondasi Nahdlatul Ulama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: