Independensi Bank Indonesia dan Mahkamah Konstitusi
ILUSTRASI Independensi Bank Indonesia dan Mahkamah Konstitusi.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
BACA JUGA:Thomas Djiwandono Resmi Terpilih Sebagai Deputi Gubernur BI, DPR: Karena Bisa Diterima Semua Parpol
Tidak ada hambatan saat ia meninggalkan kabinet dan mundur sebagai bendahara Gerindra. Terpilih dalam fit and proper test DPR juga seperti tanpa pesaing. Padahal, dua lawannya adalah ekonom yang sudah malang melintang di BI.
Sementara itu, terpilihnya Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi juga memantik kritik.
Munculnya nama Adies seperti drama juga. Sebab, sebelumnya dalam rapat paripurna, DPR sudah menetapkan Inosentius Samsul yang sehari-hari menjabat kepala Badan Keahlian DPR, untuk mengganti Arief Hidayat yang pensiun dari hakim MK.
BACA JUGA:Said Abdullah: Thomas Djiwandono Berkompeten Jadi Deputi Gubernur BI
BACA JUGA:Purbaya Nilai Thomas Djiwandono Punya Kapasitas untuk Duduki Kursi Deputi Gubernur BI
Namun, DPR mengadakan fit and proper test ulang untuk memajukan Adies. Sekaligus membatalkan Inosentius.
Adies, yang juga wakil ketua DPR itu, sempat dinonaktifkan. Komentarnya terkait tunjangan rumah dinas anggota DPR ikut memicu gejolak yang memunculkan demo besar-besaran. Namun, dalam sidang MKD, ia dianggap tak terbukti bersalah dan hanya diingatkan untuk hati-hati berkomentar. Ia pun bebas dari skors.
Kini ia bersiap-siap dilantik jadi hakim MK. Apakah nanti selama menjadi hakim konstitusi mengalami konflik kepentingan? Sebab, banyak putusan MK yang mengalahkan UU produk DPR.
BACA JUGA:Adies Kadir Dicalonkan Jadi Hakim MK, Kontroversi Hitung Tunjangan DPR RI Kembali Disorot
BACA JUGA:Sari Yuliati Resmi Jadi Wakil Ketua DPR RI Gantikan Adies Kadir
Akan menjadi bahaya bila kehadiran Adies di MK nanti mementingkan kepentingan DPR. Bila jiwa politikusnya tetap melekat, tentu akan memengaruhi independensi MK.
DPR dan parpol mempunyai kepentingan besar di MK. Apalagi, menjelang pemilu nanti, bakal banyak UU yang digugat. Saat ini pun, Golkar dan Gerindra sudah mengambil ancang-ancang untuk membelokkan sistem pilkada menjadi pemilihan lewat DPR.
Jika nanti sudah menjadi UU, bakal digugat ke MK, karena sebagian besar masyarakat tetap menginginkan rakyat coblos langsung.
Pemenangnya bergantung komposisi pro dan kontra sembilan hakim MK. Dalam istilah ekonom Ichsanudin Noorsy, sembilan hakim MK adalah kelompok yang paling menentukan arah negara. Apalagi, putusan MK bersifat final.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: