164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar
Kemnaker menjatuhkan denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP di Jakarta atas pelanggaran penggunaan 164 TKA tanpa RPTKA.-Humas Kemnaker-
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: