164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar

164 TKA Tanpa RPTKA Terungkap, Kemnaker Denda PT BAP Rp2,17 Miliar

Kemnaker menjatuhkan denda Rp2,17 miliar kepada PT BAP di Jakarta atas pelanggaran penggunaan 164 TKA tanpa RPTKA.-Humas Kemnaker-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: