Motif Pembunuhan Terungkap: Sakit Hati Karena Persahabatan Berakhir
Ilusi Pembunuhan--ShutterStock
Tak berehenti di situ, pada malam yang sama, pelaku juga menggunakan telepon genggam milik korban untuk mengirim pesan singkat bertuliskan "diculik."
"Hal ini dilakukan untuk memberikan alibi dan mengaburkan fakta bahwa korban telah diserang," tambah Niko.
Atas perbuatannya, YA dan AP dijerta dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 459 tentang pembunuhan berencana dalam KUHP baru.
Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai keteentuan yang berlaku. (*)
*) Mahasiswa Magang Program Studi Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya Peserta DIP Batch 11.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: