Profil Gus Alex yang Ditahan KPK, Begini Perannya dalam Kasus Kuota Haji!

Profil Gus Alex yang Ditahan KPK, Begini Perannya dalam Kasus Kuota Haji!

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex memberikan pengarahan soal pembacaan 1 miliar sholawat pada malam hari sebelum peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2023 -PBNU-

Dalam beberapa tahun terakhir, harta kekayaan Gus Alex mengalami peningkatan signifikan.

Pada awal menjabat sebagai komisaris, total kekayaannya tercatat sekitar Rp1,6 miliar. Jumlah tersebut meningkat menjadi Rp1,8 miliar pada 2021.

Lonjakan terjadi pada 2022 saat ia menjabat di BPKH, dengan total harta mencapai Rp5,3 miliar. Pada 2023, kekayaannya kembali naik menjadi Rp7,4 miliar.

BACA JUGA:KPK: Kerugian Negara Tembus Rp 622 M dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

BACA JUGA:Jokowi Tanggapi Penyebutan Namanya di Kasus Kuota Haji

Adapun laporan terakhir menunjukkan total harta sebesar Rp7.371.215.124 atau sekitar Rp7,3 miliar.

Komposisi kekayaannya didominasi oleh kas dan setara kas sebesar Rp6,07 miliar, serta aset tanah dan bangunan senilai Rp1 miliar.

Selain itu, ia juga memiliki sejumlah kendaraan, antara lain mobil Honda Mobilio tahun 2014 serta beberapa sepeda motor.

Peran Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Dalam perkara ini, Gus Alex diduga berperan sebagai penghubung dalam pengumpulan dana dari PIHK. Dana tersebut diduga akan disalurkan kepada pihak tertentu.

"Artinya, kalau misalkan saya mau kasih uang kepada misalkan si A dan ada representasi si B ya enggak perlu langsung ke A langsung aja kasih ke B karena itu sama dengan kasih ke A," sambung Asep.

Kasus ini juga berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler dilaporkan tertunda keberangkatannya.

KPK masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi kuota haji. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: