Pemprov Siapkan Regulasi Khusus Jamin Keberlangsungan Masyarakat Adat di Jawa Timur
Sesaji dalam masyarakat Tengger dibagi tiga: Nista, Mandala, dan Utama. Tapi ketiganya sebenarnya memiliki nilai yang sama.-Patrick Cahyo Lumintu-
SURABAYA, HARIAN DISWAY- Pemerintah Provinsi (pemprov) Jawa Timur tengah mengusulkan pembentukan regulasi khusus masyarakat adat di Jawa Timur.
Hal ini dibahas di Gedung Negara Grahadi pada Kamis sore, 26 Maret 2026. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengundang belasan perwakilan masyarakat adat Tengger dalam pertemuan tersebut.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jatim Evy Afianasari mengatakan, diskusi dengan Gubernur tersebut membahas berbagai hal. ”Antara lain soal pembentukan regulasi masyarakat adat,” kata Evi usai pertemuan.
Upaya ini dibuat Pemprov Jatim untuk menjaga eksistensi masyarakat adat di tengah perubahan zaman. Misalnya soal perlindungan lahan adat yang nantinya bisa menjaga eksistensi masyarakat adat.
BACA JUGA:Mengenal Ragam Sesaji dalam Tradisi Masyarakat Hindu Tengger
Evi menambahkan, regulasi ini bukan hanya berlaku bagi masyarakat adat Tengger saja. Tapi juga masyarakat adat lain yang tinggal di Jawa Timur. Misalnya masyarakat adat Osing di Banyuwangi, Samin di Bojonegoro, dan masyarakat adat di Madura.
”Dengan regulasi ini nantinya, Pemprov ingin agar kabupaten di Jawa Timur lebih peduli dengan eksistensi masyarakat adat mereka,” paparnya. Sehingga masyarakat adat tetap lestari dan mampu menjaga tradisi leluhur.
Sementara itu, Sesepuh Masyarakat Adat Tengger Supoyo mengatakan, mengapresiasi langkah rencana pembentukan regulasi masyarakat adat oleh Pemprov Jatim itu. Sebab, selama ini, khusus untuk masyarakat Tengger, baru Kabupaten Probolinggo yang membuat payung hukum secara khusus.
”Padahal masyarakat kami tersebar di empat kabupaten, yakni di Kabupaten Pasuruan, Malang, Probolinggo, dan Lumajang,” kata Supoyo di Gedung Negara Grahadi usai pertemuan.
Supoyo menambahkan, selama ini dalam menjalankan ritual adat, masyarakat Tengger sebenarnya tak mengalami masalah. Namun, pemangku adat memang ingin ada regulasi khusus untuk kejelasan keberlangsungan tradisi.
Misalnya soal bantuan anggaran dalam upacara adat atau jika ada permasalahan adat. Masalah-masalah itu, akan bisa diurai jika masyarakat adat punya payung hukum yang jelas.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: