RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur
ILUSTRASI RUU PPRT: Ketika Konstitusi Berhenti di Depan Pintu Dapur.-Arya/AI-Harian Disway -
ADA yang lebih berbahaya dari ketidaktahuan: ketidakmauan yang menyamar sebagai ketidaktahuan. Selama 22 tahun, Indonesia tahu persis ada jutaan perempuan bekerja tanpa kontrak, tanpa jam kerja, tanpa jaminan sosial, tanpa hak atas tubuh mereka sendiri ketika kekerasan datang. Negara tahu. Namun, negara memilih untuk tidak bergerak.
Ketuk palu Ketua DPR Puan Maharani, pada 12 Maret 2026, disambut tangis dan sorak aktivis JALA PRT di Senayan. Wajar. Dua puluh dua tahun adalah waktu yang sangat lama untuk menunggu sesuatu yang seharusnya tidak perlu ditunggu lama-lama.
Tapi, di balik momen itu, ada pertanyaan yang justru mendesak untuk diajukan dengan keras: apakah kita sedang merayakan keadilan atau sedang merayakan harapan yang sudah berkali-kali dipadamkan? Sebab, ini bukan kali pertama palu itu diketuk.
POLA YANG TIDAK BOLEH DIULANG
Tanggal 21 Maret 2023. Paripurna DPR. Puan Maharani juga yang memimpin. Delapan fraksi juga yang menyetujui. Tepukan tangan juga bergema. RUU PPRT juga ditetapkan sebagai inisiatif DPR.
BACA JUGA:Banyu Biru Djarot Dukung Baleg DPR RI untuk RUU PPRT, Demi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
BACA JUGA:Komisi XIII DPR-RI Janji Percepat Bahas RUU PPRT
Kemudian, tidak ada apa-apa. Selama satu setengah tahun berikutnya, tidak satu pun rapat substantif yang digelar antara DPR dan pemerintah.
Masa jabatan berakhir. RUU gugur. Bukan karena ditolak, melainkan karena didiamkan. Pengabaian diam-diam yang sudah terjadi berkali-kali dalam sejarah legislasi ini.
Pada 2014: Panja selesai. Baleg menghentikan. Alasan? Tidak cukup prioritas.
Pada 2019–2024: Draf selesai Juli 2020. Tiga tahun menunggu paripurna. Paripurna digelar 2023. Kemudian, diam lagi selama dua tahun. Gugur.
Pada 2026: Paripurna lagi. Aklamasi lagi.
Setiap episode menghasilkan momen dramatis, foto aktivis menangis bahagia, pernyataan presiden yang menyentuh hati –kemudian kekosongan. Bukan kebetulan. Itu adalah pola. Dan, pola itu punya nama: penundaan terstruktur sebagai strategi penghambatan.
BACA JUGA:Tak Hanya Pekerja Rumah Tangga, RUU PPRT Dapat Melindungi Pekerja Anak dan Disabilitas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: