Mendiktisaintek Terbitkan SE Penyesuaian Pola Kerja dan PJJ di Perguruan Tinggi

Mendiktisaintek Terbitkan SE Penyesuaian Pola Kerja dan PJJ di Perguruan Tinggi

Mendiktisaintek menerapkan kebijakan baru Mendiktisaintek melalui SE untuk efisiensi kerja dan penerapan PJJ di perguruan tinggi.--

HARIAN DISWAY - Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pola kerja dan kegiatan akademik di perguruan tinggi, Senin, 6 April 2026.

Kebijakan ini bertujuan menciptakan budaya kerja yang lebih efisien sekaligus mendukung penghematan energi nasional di tengah dinamika global yang tidak menentu. Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan krisis berkepanjangan yang dapat berdampak pada berbagai sektor, termasuk pendidikan.

“Ini juga sebagai antisipasi jika nantinya krisis dunia itu berkepanjangan, karena ada analisis bahwa bukan tidak mungkin krisis ini menyamai krisis saat pandemi Covid-19,” kata Brian.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penerapan kebijakan penyesuaian pola kerja harus tetap menjaga kualitas pembelajaran. Perguruan tinggi diminta mengatur implementasi secara proporsional agar tidak mengganggu proses akademik mahasiswa.

BACA JUGA:Dari Sekolah Unggulan ke Universitas Unggulan: Tantangan Baru bagi Perguruan Tinggi Islam

BACA JUGA:Perguruan Tinggi Swasta Butuh Kebijakan Berkeadilan, Bukan Sekadar Tuntutan Mutu

Menurutnya, pengalaman selama pandemi menunjukkan bahwa digitalisasi mampu meningkatkan efisiensi dalam berbagai aspek, termasuk administrasi pendidikan yang sebelumnya masih berbasis dokumen fisik.

“Tentu konteksnya membangun budaya kerja yang lebih efisien. Kita belajar dari pandemi bahwa digitalisasi penting dan membuat proses menjadi lebih cepat serta hemat,” terangnya.

Surat edaran tertanggal 2 April 2026 tersebut juga mengimbau perguruan tinggi untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh secara proporsional, khususnya bagi mahasiswa semester lima ke atas dan program pascasarjana.

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk mata kuliah yang membutuhkan kehadiran fisik seperti praktikum bengkel, studio, maupun kegiatan klinik. Hal ini untuk memastikan capaian kompetensi mahasiswa tetap terpenuhi.

Selain itu, perguruan tinggi diminta mengoptimalkan penggunaan platform digital dalam kegiatan akademik dan administrasi. Aktivitas seperti bimbingan skripsi, disertasi, seminar proposal, hingga rapat akademik didorong untuk dilakukan secara daring.

BACA JUGA:MSA PTNBH Kawal RUU Sisdiknas, JK Ingatkan Dampak Ekonomi Global ke Perguruan Tinggi

BACA JUGA:Rapat Kerja Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia 28 Januari 2026 (2-Habis): Penanganan Bencana yang Berbasis Potensi Swakarsa

Kebijakan ini juga mewajibkan pimpinan perguruan tinggi melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan aturan tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan efektivitas layanan pendidikan tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: