Siswa SMP di Surabaya Dilarang Bawa Motor, Sekolah yang Sediakan Parkir Bakal Dievaluasi

Siswa SMP di Surabaya Dilarang Bawa Motor, Sekolah yang Sediakan Parkir Bakal Dievaluasi

Wali Kota Surabaya Eri Bersama Puluhan Siswa SMP di Monumen WR Soepratman -Pemkot Surabaya-

SURABAYA, HARIAN DISWAYPemkot Surabaya mengambil langkah tegas untuk menjamin keselamatan pelajar di jalan raya.

Melalui Dinas Pendidikan (Dispendik), Pemkot secara resmi melarang seluruh siswa jenjang sekolah menengah pertama (SMP) mengendarai kendaraan bermotor. Baik saat menuju sekolah maupun dalam aktivitas sehari-hari.

Kepala Dispendik Surabaya Febrina Kusumawati menegaskan bahwa aturan tersebut berpijak pada regulasi lalu lintas yang berlaku.

BACA JUGA:Hari Pertama TKA SMP 2026 di Surabaya Lancar, Dispendik Terapkan Pengawasan Silang

BACA JUGA:Dispendik Jatim: 6.178 Sekolah Siap Ikuti Tes Kompetensi Akademik 2025

Secara hukum, siswa SMP dipastikan belum memenuhi syarat usia minimal 17 tahun untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Untuk siswa SMP di Surabaya, pada prinsipnya tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat usia untuk memiliki SIM," ujar Febrina.

Langkah preventif pun telah disiapkan. Febri menginstruksikan seluruh kepala sekolah agar tidak memberikan celah bagi siswa yang nekat membawa motor.

Larangan tersebut mencakup penyediaan lahan parkir di dalam area sekolah maupun penggunaan jasa parkir liar di sekitar lingkungan sekolah yang dikelola pihak luar.

BACA JUGA:Main Basket Pakai Gamis, Muslimah Basketball Surabaya Buktikan Outfit Bukan Penghambat

BACA JUGA:Polres Tanjung Perak Ungkap Jaringan Pengedar Sabu di Wonosari Surabaya

Dia memperingatkan bahwa sekolah yang abai terhadap instruksi ini akan mendapatkan catatan khusus. "Kami selalu mengingatkan kepala sekolah agar memastikan tidak ada fasilitas parkir bagi mereka. Jika masih ditemukan, maka akan menjadi perhatian serius dalam evaluasi kami," tegasnya.

Sebagai alternatif, Pemkot Surabaya mendorong para pelajar untuk beralih menggunakan transportasi umum atau memanfaatkan layanan bus sekolah yang telah tersedia.

Dispendik berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) guna mengoptimalkan jangkauan rute dan ketepatan waktu armada sekolah agar lebih memudahkan siswa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: