Kejagung Tetapkan Satu Tersangka TPPU Terkait Zarof Ricar

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka TPPU Terkait Zarof Ricar

Kejaksaan Agung menetapkan AW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar, setelah ditemukan bukti dan aset mencurigakan.-Puspenkum Kejaksaan Agung-

HARIAN DISWAY - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 16 April 2026 setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, mendalam, dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, tersangka AW diketahui bekerja sama dengan Zarof Ricar dalam proyek pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”. Dalam proyek tersebut, total modal mencapai Rp4,5 miliar yang dibagi rata antara tiga pihak, yakni AW, Zarof Ricar, dan pihak production house berinisial GR, masing-masing sebesar Rp1,5 miliar.

BACA JUGA:Kejagung Dalami Korupsi dan TPPU Zarof Ricar

BACA JUGA:Vonis Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Penjara

Namun, kasus ini berkembang setelah penyidik menemukan indikasi penyamaran aset. Saat melakukan penggeledahan di kantor AW di kawasan Cawang, Jakarta Timur, penyidik menemukan lima boks berisi dokumen penting berupa sertifikat tanah milik Zarof Ricar.

Selain dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai dan emas batangan yang diduga berkaitan dengan upaya penyembunyian aset hasil tindak pidana.

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sejak pertengahan 2025, Zarof Ricar telah menitipkan sejumlah dokumen aset kepada AW. Tersangka AW diduga mengetahui bahwa penitipan tersebut bertujuan untuk menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap.

“Atas dasar itu, penyidik menilai tersangka turut berperan dalam upaya menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil kejahatan,” ujar Anang.

BACA JUGA:Zarof Ricar Ditetapkan Tersangka TPPU

BACA JUGA:Kembali Disorot Publik, Inilah Profil Sosok Zarof Ricar

AW kini dijerat dengan Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: