Wanita di Tebing Tinggi Dibunuh karena Permalukan Maling: Hukum Scarlet Letter
ILUSTRASI Wanita di Tebing Tinggi Dibunuh karena Permalukan Maling: Hukum Scarlet Letter.-Arya/AI-Harian Disway -
Motif tersangka Reza, 26, membunuh Nita Rika Br Gultom, 43, unik. Saksi mata Mangihut Simbolon kepada wartawan mengatakan, ”motifnya, saat Reza mencuri, divideokan oleh korban dan viral di medsos. Reza ngamuk dan membunuh Nita.”
SUATU pelajaran menarik. Meski tersangka terbukti mencuri (dengan rekaman video korban), tetapi jika video itu diunggah ke medsos dan viral, pelaku bisa balas membunuh. Dengan begitu, dugaan kejahatan pelaku menjadi dobel.
Peristiwa itu terjadi di rumah Nita di Perumahan Purnawirawan, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis, Tebing Tinggi, Sumut, Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku dan korban bertetangga. Sementara itu, saksi Mangihut tinggal di seberang rumah korban.
Mangihut: ”Awal kejadian, saya lihat Reza mendatangi rumah Nita. Kemudian, mereka cekcok. Reza marah karena saat ia mencuri beberapa hari lalu divideokan Nita dan diunggah ke Facebook sehingga viral. Reza tidak menerima itu.”
BACA JUGA:Maling Motor Dibunuh Massa
BACA JUGA:Lansia di Pulogadung Ditembak Maling dan Analisis Kriminologi
Ketika cekcok, Mangihut mendatangi Reza dan Nita berniat melerai. Namun, sudah terlambat.
Mangihut: ”Ketika saya sampai di rumah itu, pelaku sudah menusuk korban, saya lihat tiga kali kena perut dan ulu hati. Setelah itu pelaku kabur. Jadi, saya terlambat datang. Kejadiannya cepat sekali.”
Kemudian, Mangihut menghubungi pengurus kampung setempat. Warga juga berdatangan menolong korban. Korban dilarikan ke RS terdekat. Namun, korban sudah meninggal dalam perjalanan.
Polisi mendatangi TKP, melakukan olah TKP. Para saksi dimintai keterangan oleh polisi. Pelakunya jelas, Reza. Tim polisi segera memburu Reza.
Reza ditangkap polisi di rumah familinya di Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumut, Rabu, 15 April 2026, sekitar pukul 17.00. Pelaku kepada polisi langsung mengakui membunuh Nita. Ia dibawa ke Polres Tebing Tinggi, disidik.
BACA JUGA:Cewek Lawan Maling Motor
BACA JUGA:Cara Atasi Maling Masuk Rumah
Kepala Seksi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Mulyono, kepada wartawan, Kamis, 16 April 2026, menyatakan, penangkapan Reza dilakukan tim Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin AKP Budi Sihombing. ”Kini tersangka masih diperiksa intensif,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: