Melankolia Fiskal: Pesta Berakhir di Daerah dan Ilusi Kebijakan Populis

Melankolia Fiskal: Pesta Berakhir di Daerah dan Ilusi Kebijakan Populis

ILUSTRASI Melankolia Fiskal: Pesta Berakhir di Daerah dan Ilusi Kebijakan Populis.-Arya/AI-Harian Disway -

PERJUANGAN manusia melawan kekuasaan adalah perjuangan ingatan melawan lupa.” (Milan Kundera, The Book of Laughter and Forgetting). 

Ingatan publik sering kali terlalu pendek untuk menagih kewajaran sebuah janji politik, tetapi birokrasi selalu mencatatnya dengan setia dalam bentuk defisit angka. Di panggung ibu kota, deklarasi pengangkatan jutaan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) senantiasa dielu-elukan sebagai kemenangan rakyat. 

Otoritas sentral meraup simpati luas sebagai figur penyelamat. Namun, ketika keriuhan itu mereda, kita sering luput mempertanyakan: siapa yang pada akhirnya memikul tagihan dari pesta tersebut? 

Jawabannya tergeletak di meja-meja pemerintah subnasional. Apa yang dirayakan di Jakarta sebagai terobosan kesejahteraan perlahan tiba di daerah sebagai instruksi yang menyandera kelenturan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). 

BACA JUGA:Presiden Perlu Pimpin Perbaikan Sektor Keuangan dan Fiskal

BACA JUGA:Tahun 2026, Menuju Kemandirian Fiskal di Bawah Bayangan Shadow Economy

MANDAT TANPA ANGGARAN 

Mengamati arsitektur tata kelola kita, persoalannya bukanlah pada iktikad buruk pemerintah nasional, melainkan pada desain kebijakan yang cacat sejak hulu. 

Pernyataan menteri dalam negeri pada akhir Maret lalu yang meminta kepala daerah ”putar otak” mencari pembiayaan baru demi mencegah PHK massal PPPK menunjukkan bahwa tekanan fiskal itu telah menjelma realitas administratif, bukan sekadar perdebatan teoretis. 

Dalam literatur desentralisasi, patologi pelemparan beban itu dikenal dengan istilah unfunded mandates (mandat tanpa pendanaan). Meminjam kerangka Richard M. Bird (1992), anomali tata kelola tersebut terjadi ketika pemerintah pusat memaksakan standar pelayanan atau kewajiban baru tanpa mentransfer instrumen finansial yang memadai. 

Pusat melemparkan instruksi populis, daerah dipaksa mencari talangan. Itulah realitas pahit otonomi kita hari ini. Desentralisasi yang secara filosofis dirancang untuk memberikan ruang bagi daerah agar lincah mengurus rumah tangganya sendiri kini menyusut fungsinya menjadi sekadar kepatuhan hierarkis yang menguras kas lokal.

BACA JUGA:Fatwa MUI soal Pajak Haram: Alarm bagi Keadilan Fiskal Indonesia

BACA JUGA:Inersia Anggaran Fiskal di Tengah Disparitas Dana Pusat-Daerah

APBD DALAM CENGKERAMAN BELANJA PEGAWAI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: