Terdakwa Perusakan Kantor Savy Amira Dituntut 1 Tahun 2 Bulan
PEMBACAAN TUNTUTAN terdakwa perusakan Kantor Savy Amira di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 24 Juni 2026.-Rossa Handini-Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sidang perkara perusakan kantor Savy Amira berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 24 Juni 2026. Dipimpin Hakim Ketua Agus Cakra Nugraha, agenda sidang adalah pembacaan tuntutan.
Terdakwa Laksamana Sigit Pangestu hadir dalam sidang. Kali ini, ia didampingi kuasa hukum. Seperti sidang sebelumnya, ibu terdakwa kembali menyaksikan jalannya persidangan. Demikian pula tim Savy Amira.
Siang menjelang sore, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan membacakan tuntutan di Ruang Garuda 2. Ia menyebutkan 1 tahun 2 bulan sebagai tuntutan.
Itu setelah dibacakan berkas yang menyebut terdakwa terbukti melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 488 dan 521 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA:Babak Baru Kasus Perusakan Kantor Savy Amira: Gagal Mediasi, Hakim Jadwalkan Sidang Lanjutan
BACA JUGA:Mengurai Teror dan Perusakan Kantor Savy Amira WCC di Surabaya: Pendamping Juga Harus Dilindungi

SIDANG TUNTUTAN terhadap terdakwa perusakan kantor Savy Amira berlangsung di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu, 24 Juni 2026. -Rossa Handini-Harian Disway
Dalam surat tuntutan disebutkan bahwa kerugian materi Savy Amira atas perusakan kantornya pada awal 2026 sebesar Rp5 juta. Namun, bukan itu yang menjadi pertimbangan utama Savy Amira melaporkan kasus tersebut.
"Staf kami yang hari itu kebetulan ada di kantor saat terjadi perusakan, masih trauma sampai hari ini. Dia bahkan masih harus konseling psikologi," terang perwakilan Savy Amira kepada Harian Disway.
Selain itu, Savy Amira sebagai women's crisis center di Surabaya tidak ingin tindakan terdakwa itu membuat aktivitas mereka terganggu. Sebagai pendamping korban dalam kasus-kasus pelecehan dan kekerasan terhadap perempuan, staf Savy Amira membutuhkan jaminan perlindungan hukum yang pasti.
"Kami berharap, proses hukum atas kasus ini bisa menjadi efek jera bagi terdakwa, sekaligus menumbuhkan harapan kami terhadap keadilan," lanjutnya.
BACA JUGA:IWD Surabaya 2026: Savy Amira dan KGSK Ubaya Bahas Realita Gender bersama Saskia E. Wieringa
BACA JUGA:Perempuan dan Bencana Alam Buatan Manusia
Sebelum menutup sidang tuntutan, Agus menanyakan kepada terdakwa soal tuntutan yang dibacakan oleh JPU. Saat diminta menyebutkan kembali tuntutannya, terdakwa menjawab dengan kalimat yang tidak jelas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: