Subsidi Motor Listrik Rp3 Juta Berlaku September? Tunggu PMK Rampung

Subsidi Motor Listrik Rp3 Juta Berlaku September? Tunggu PMK Rampung

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza saat menghadiri pameran GIIAS 2026 Surabaya -Edi Susilo Disway -

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Rencana pemberlakuan kembali kebijakan subsidi atau insentif pembelian sepeda motor listrik nasional kini tinggal selangkah lagi dan hanya menunggu pengesahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Rabu 26 Agustus 2026.

Pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran mencapai sekitar Rp3 triliun untuk mendanai kuota pembelian hingga 1 juta unit motor listrik produksi dalam negeri pada tahun ini.

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyatakan, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini masih menanti proses penyusunan regulasi tersebut rampung digodok oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia memastikan rangkaian perancangan payung hukum teknis tersebut sudah berada dalam tahap akhir dan bakal segera diselesaikan dalam waktu dekat ini.

"Ya, tunggu PMK aja. Sudah hampir selesai penyusunannya. Tunggu aja, ya," ujar Faisol di sela-sela gelaran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 di Grand City Convex, Surabaya, Rabu siang. 

Meski enggan merinci tanggal pasti penerbitannya, Faisol memproyeksikan kebijakan insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai ini sudah dapat mulai berjalan serta berlaku efektif mulai bulan depan, yakni September 2026. Ia pun mengimbau kepada segenap pelaku industri otomotif tanah air serta masyarakat luas agar bersabar menanti regulasi itu resmi diluncurkan pemerintah pusat.

BACA JUGA:Wamenperin Buka Pameran GIIAS 2026 Surabaya

BACA JUGA:GIIAS Surabaya 2026 Dibuka Besok, Ini Harga Tiket dan Panduan Test Drive!

"Kayaknya sih begitu, berlaku mulai bulan depan. Kita tunggu PMK-nya," imbuh Faisol menegaskan kepada awak media di lokasi pameran otomotif berskala nasional tersebut.

Kebijakan insentif pembelian motor listrik ini merupakan wujud nyata dari komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mendongkrak adopsi kendaraan ramah lingkungan sekaligus menekan tingkat emisi karbon di Indonesia. Berbeda dari skema pada periode sebelumnya yang memberikan potongan harga sebesar Rp7 juta per unit, skema baru kali ini menetapkan besaran subsidi sebesar Rp3 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik buatan lokal.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemerintah telah mengalokasikan total anggaran senilai Rp3 triliun guna mendanai kuota 1 juta unit motor listrik nasional. Penyaluran insentif ini ditargetkan mulai bergulir tahun ini untuk mempercepat transisi energi nasional secara bertahap.

Pemerintah memperkirakan penyerapan anggaran tersebut tidak akan langsung habis terserap sepenuhnya pada tahun ini. Sebab, kapasitas produksi pabrikan motor listrik di dalam negeri dinilai masih bertahap dan belum mampu langsung mencapai target ambisius 1 juta unit dalam waktu singkat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: