Impeachment

Impeachment

ILUSTRASI Impeachment.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

PEMAKZULAN (impeachment) adalah mekanisme konstitusional untuk meminta pertanggungjawaban penguasa  pemerintahan atau negara atas dugaan pelanggaran yang memenuhi dasar pemberhentian menurut konstitusi. Serta, dengan prosedur dan kewenangan yang ditetapkan oleh hukum.

Secara lebih spesifik, impeachment adalah instrumen pengawasan tertinggi untuk mencabut mandat politik seorang penguasa negara/pemerintahan yang diyakini telah melakukan pelanggaran konstitusional berat, abuse of power, dan tindakan pidana serius.

Harus digarisbawahi, hal paling fundamental yang memicu impeachment adalah pemegang kekuasaan secara sistematis melakukan pelanggaran hukum serius, merusak independensi lembaga-lembaga negara, melanggar kewajiban konstitusional, dan menyalahgunakan instrumen negara demi kepentingan pribadi atau golongan. Akibatnya, tercipta krisis legitimasi yang tak lagi bisa diselesaikan melalui prosedur politik biasa.

Selanjutnya, harus juga dicatat, impeachment tidak bertentangan dengan demokrasi substantif. Tapi, justru selaras dan memperkuat demokrasi substantif. 

BACA JUGA:Mosi Impeachment Presiden Korsel, Bagaimana Jika Terjadi di Indonesia?

BACA JUGA:Impeachment Gagal, Presiden Korsel Bertahan, Demonstran Murka

Alasannya, demokrasi substantif mempertanyakan bagaimana pemimpin memperoleh kekuasaan, juga mempertanyakan bagaimana kekuasaan itu digunakan. 

Dari sudut pandang tersebut, penguasa yang terpilih secara demokratis tetap wajib menjalankan kekuasaannya sesuai dengan konstitusi. Jika dalam perjalanan karier kekuasaannya dinilai telah merusak pilar-pilar demokrasi substantif, impeachment hadir sebagai mekanisme korektif untuk melindungi integritas demokrasi itu sendiri (defensive democracy).

Selalu ada prakondisi utama yang menjadi penanda akan terjadinya impeachment. Prakondisi dimaksud adalah fragmentasi koalisi politik dan hilangnya mayoritas pelindung di parlemen. Dalam hal ini, impeachment secara praktis jarang terjadi tanpa dukungan politik di parlemen. 

Prakondisi utama yang biasanya paling tampak adalah pecahnya koalisi pendukung pemerintah. Atau, ketika oposisi menguasai kursi mayoritas absolut di parlemen yang diperlukan untuk mengajukan draf impeachment.

BACA JUGA:Denny Indrayana Siapkan Audiensi ke DPR dan MPR, Bahas Pemakzulan Gibran

BACA JUGA:Menimbang Usulan Pemakzulan Gibran di Parlemen: Cukup 25 Suara, Siapa Berani Mulai?

Prakondisi lain adalah meluasnya delegitimasi publik dan mobilisasi massa. Yakni, terjadi penurunan drastis tingkat kepercayaan publik yang memicu gelombang protes massal secara luas dan konsisten. 

Gelombang itu menekan para elite politik dan anggota parlemen untuk mengambil tindakan tegas demi menghindari krisis sosial yang lebih besar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: