Melampaui Elektoral: Merancang Integritas dalam RUU Pemilu

Melampaui Elektoral: Merancang Integritas dalam RUU Pemilu

ILUSTRASI Melampaui Elektoral: Merancang Integritas dalam RUU Pemilu.-MAULANA PAMUJI GUSTI-HARIAN DISWAY-

Pemilu yang tertib belum tentu adil. Ketepatan tahapan hanyalah capaian administratif, sedangkan kualitas Pemilu ditentukan oleh keadilan kompetisi, kebebasan memilih, independensi penyelenggara, dan perlindungan hak warga. Demokrasi diuji tidak hanya di bilik suara, tetapi juga dalam perumusan aturan, penggunaan kewenangan, dan mekanisme koreksi.

Pada 6 Juli 2026, rekapitulasi data pemilih berkelanjutan Jawa Timur semester I mencatat 32.503.002 pemilih, dengan 701.838 pemilih baru dan 378.589 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, angka-angka itu menyimpan paradoks regulasi. 

Pada masa non-tahapan, jajaran penyelenggara daerah menghabiskan energi besar memutakhirkan data, tetapi begitu tahapan pemilu dimulai, hasil kerja tersebut kerap ”ter-reset” karena sinkronisasi database kependudukan dipaksa kembali ke DPT pemilu terakhir, bukan hasil pemutakhiran berkelanjutan. 

Di sinilah ujian nyata RUU Pemilu: memastikan kualitas demokrasi tidak dikorbankan oleh putusnya kesinambungan regulasi.

BACA JUGA:Dekonstruksi Sistem Pemilu: Penyempurnaan atau Kepentingan Kekuasaan?

BACA JUGA:Pemilu 2029 dan Kepastian Hukum

Pembahasan RUU Pemilu memasuki fase penting. Pada 5 Oktober 2026, Panja RUU Pemilu Komisi II DPR RI menetapkan sepuluh isu strategis. Antara lain, sistem pemilu dan daerah pemilihan, kelembagaan KPU dan Bawaslu, pembiayaan politik, kampanye digital berbasis kecerdasan buatan, netralitas aparatur, dan keterwakilan perempuan. 

Draf ditargetkan rampung Desember 2026 atau paling lambat Januari 2027 sehingga ruang masukan publik tidak panjang. Keberhasilannya harus diukur dari kualitas regulasi, bukan sekadar kesepakatan politik.

Tesis tulisan ini: integritas harus dirancang dalam regulasi dan kelembagaan, bukan sekadar dibebankan pada moral individu. ”Melampaui elektoral” berarti menilai pemilu dari kemampuannya mencegah kecurangan, mengoreksi kesalahan, dan mempertanggungjawabkan kekuasaan, bukan hanya dari kelancaran pemungutan suara. 

Itu tidak berarti memperluas kewenangan pengawas tanpa batas. Setiap pasal cukup diuji dengan tiga pertanyaan: risiko apa yang dicegah, bagaimana kesalahan dikoreksi, dan siapa yang bertanggung jawab?

BACA JUGA:Normalisasi Kecurangan Digital, Alarm Terakhir Revisi UU Pemilu

BACA JUGA:Membangun Literasi Demokrasi: Fondasi Pemilu Substantif 2029

Douglass C. North (1991) menjelaskan institusi sebagai aturan formal dan batasan informal yang membentuk insentif aktor. Keteguhan memutus berdasarkan hukum, sekalipun tidak populer, penting, tetapi tidak boleh menjadi satu-satunya pagar. 

Desain yang baik membuat keteguhan itu tidak bergantung pada keberanian pribadi: kewenangan jelas, keputusan terdokumentasi, keterbukaan proporsional, dan koreksi tersedia. Penyimpangan kerap bermula dari aturan kabur, keputusan tertutup, dan penegakan tidak konsisten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: