Legitimasi dan Tanggung Jawab Kekuasaan
ILUSTRASI Legitimasi dan Tanggung Jawab Kekuasaan.-MAULANA PAMUJI GUSTI-HARIAN DISWAY-
Lalu, kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) merupakan persoalan ekologis berulang yang terus menguji kapasitas negara dalam mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi keselamatan warga. Di dalam dua tahun terakhir, luas karhutla tercatat mencapai 376.805 hektare pada 2024 dan 343.432 hektare pada 2025.
Meski terdapat penurunan sekitar 8,9 persen pada 2025, kondisi tersebut belum menunjukkan penyelesaian masalah secara struktural. Kementerian Kehutanan mencatat luas indikatif karhutla mencapai 202.004 hektare sepanjang Januari–Juli 2026, meningkat 69 persen bila dibandingkan dengan periode yang sama pada 2025.
Pemantauan Kementerian Kehutanan pada 21 Oktober 2026 mencatat 808 titik panas berkepercayaan tinggi secara nasional, meningkat dari 618 titik pada hari sebelumnya. Di enam provinsi prioritas, jumlahnya meningkat dari 172 menjadi 446 titik yang terkait dengan perusahaan-perusahaan yang dikenai sanksi mencapai 12.926,74 hektare.
Implikasinya serius, kementerian Kesehatan mencatat 314.124 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di wilayah terdampak karhutla selama 20 Agustus–20 Oktober 2026, mencakup tujuh provinsi dan 65 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, 70.890 kasus dialami balita, sedangkan 243.234 kasus terjadi pada penduduk berusia di atas 5 tahun.
Bencana tersebut tentu tidak semata-mata berkaitan dengan iklim dan cuaca, tetapi juga pilihan kebijakan penataan ruang, pengelolaan lahan, pengawasan perizinan, dan penegakan hukum yang menentukan sejauh mana risiko ekologis dapat dicegah dan dipertanggungjawabkan oleh negara.
Persoalan di atas perlu ditempatkan pada hal mendasar dalam hubungan antara kekuasaan, kepentingan publik, dan tanggung jawab negara.
Karena pertanggungjawaban kekuasaan tidak berhenti pada legalitas kewenangan atau pencapaian administratif alih-alih hanya melalui retorika, tetapi menuntut pembuktian bahwa kekuasaan digunakan untuk melindungi hak, memperhitungkan konsekuensi keputusan, dan memperbaiki logika dan struktur kebijakan yang memungkinkan kerugian publik berulang.
Dengan demikian, berbagai aksi massa maupun kritik publik yang terus terjadi sebagaimana protes di Prancis dan Serbia seharusnya menjadi refleksi pemerintah bahwa legitimasi kekuasaan tidak hanya bertumpu pada persetujuan ”elektoral”, tetapi tersedianya mekanisme respons dan tindak lanjut secara serius terhadap tuntutan publik dan pertanggunjawaban politik. (*)
*) Galang Geraldy adalah dosen ilmu politik UWKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: