Legitimasi dan Tanggung Jawab Kekuasaan

Legitimasi dan Tanggung Jawab Kekuasaan

ILUSTRASI Legitimasi dan Tanggung Jawab Kekuasaan.-MAULANA PAMUJI GUSTI-HARIAN DISWAY-

Mereka harus mempertimbangkan konsekuensi yang dapat diperkirakan dari tindakan politik dan bersedia menjawab akibat yang ditimbulkannya. Perspektif itu penting untuk menilai dialektika kebijakan publik dalam pelaksanaannya. 

Artinya, merumuskan tujuan tidak membebaskan pemerintah dari kewajiban memastikan bahwa risiko telah diperhitungkan, pengawasan dijalankan, dan dampak yang merugikan warga ditangani.

Di sinilah persoalan pertanggungjawaban menjadi lebih kompleks ketika kerugian tidak dapat dijelaskan melalui tindakan satu individu, tetapi terbentuk melalui hubungan antarlembaga, prosedur, dan mekanisme pengawasan. 

BACA JUGA:Ketika Islam Dilekatkan kepada Kekuasaan

BACA JUGA:Arogansi Kekuasaan dalam Pemilihan Hakim MK

Melalui social connection model dalam responsibility for justice, Young membedakan penentuan kesalahan individual dari tanggung jawab yang muncul karena keterlibatan berbagai aktor dalam proses dan struktur sosial yang menghasilkan ketidakadilan. 

Cara pandang itu memungkinkan kita melihat bahwa penindakan terhadap pelanggaran tertentu perlu berjalan bersama pemeriksaan terhadap sistem kelembagaan yang memungkinkan masalah terjadi. 

Hal tersebut memiliki implikasi penting ketika proses hukum menentukan pihak yang melanggar aturan berdasarkan bukti, maka pertanggungjawaban politik menuntut penjelasan lebih luas mengenai desain kebijakan, pembagian kewenangan, efektivitas pengawasan, dan langkah perbaikan. 

Menuntut Tanggung Jawab Negara

Relevansi perspektif di atas penting untuk memahami kritik publik terhadap kebijakan Prabowo-Gibran selama dua tahun awal pemerintahan. Kebijakan MBG, misalnya, KPAI mencatat 12.658 anak mengalami keracunan sepanjang 2025 berdasarkan pemantauan pemberitaan di 38 provinsi. 

Sementara itu, data Kementerian Kesehatan yang disampaikan kepada Komisi IX DPR pada September 2026 mencatat 50.059 orang terdampak dalam 460 kejadian keracunan sejak program dimulai. 

Persoalan itu makin kompleks dengan perkara dugaan korupsi tata kelola MBG yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan sejumlah pejabat lainnya. 

Lalu, anomali kebijakan terlihat ketika pemerintah mewacanakan penghematan anggaran, tetapi di lain sisi terjadi perluasan struktur pemerintahan di lingkaran istana. Hingga Oktober 2026, Kabinet Merah Putih mencakup 49 kementerian, 48 menteri, dan 57 wakil menteri, disertai 11 pejabat setingkat menteri. 

Di kepresidenan, terdapat 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), 10 penasihat khusus, 7 utusan khusus, dan 34 staf khusus Presiden. Struktur tersebut juga didukung lembaga seperti Dewan Ekonomi Nasional dan Kantor Staf Kepresidenan. 

Hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas koordinasi, kemungkinan tumpang tindih fungsi, dan besarnya biaya yang harus ditanggung anggaran negara di tengah kondisi ekonomi yang tidak kunjung membaik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: