Polisi Lalulintas memberikan surat teguran pada pelanggaran lalu lintas yang tertangkap oleh sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/2/2023). Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memberlakukan kembali tiang secara manual. Hal itu disebabkan masih banyaknya pengendara yang melanggar saat penerapan sistem tiang elektronik. (foto: Julian Romadhon)
Zainul petugas Polisi Lalulintas Polsek Sukolilo menghentikan mobil Box yang melanggar lalu lintas (melintasi markah jalan) di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/2/2023). Tilang manual di Surabaya telah direalisasikan Februari ini. Pemberlakuan itu untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang tidak bisa ditangani sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (foto: Julian Romadhon)
Zainul petugas Polisi Lalulintas Polsek Sukolilo memberikan surat teguran kepada driver yang melanggar lalu lintas (melintasi markah jalan) di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/2/2023). Tilang manual berfokus menindak pelanggaran kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek). (foto: Julian Romadhon)
Zainul petugas Polisi Lalu Lintas Polsek Sukolilo mengatur lalu lintas di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (24/2/2023).
Tilang manual di Surabaya telah direalisasikan Februari ini. Pemberlakuan itu untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang tidak bisa ditangani sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (foto: Julian Romadhon)