Bagaimana tanggapan warga surat ijo atas solusi itu?
Sekretaris Jenderal Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) Rachmat Musa Budijanto sudah mempelajari pernyataan wali kota tersebut. Rupa-rupanya solusi yang ditawarkan kurang memuaskan. “Gak sepakat bos,” kata Musa, Selasa, 26 Juli 2022.
Warga menilai tanah surat ijo bukan aset pemkot Surabaya. KPSIS tetap memperjuangkan penghapusan sistem Surat Ijo di Surabaya tanpa mekanisme ganti rugi yang ditawarkan.
Mekanisme tersebut tak berbeda dengan solusi yang ditawarkan pemkot selama ini. Warga tetap harus bayar dengan harga appraisal. Sampai sekarang tak ada yang mau membeli persil yang sudah ditinggali puluhan tahun. Bahkan sudah ada yang tinggal di tanah mereka sebelum Indonesia merdeka. (*)