JAKARTA, HARIAN DISWAY - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2023. Ia terbukti bersalah dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU): hukuman seumur hidup. Sementara istrinya, Putri Chandrawati juga mendapat vonis lebih berat.
Putri dituntut 8 tahun penjara oleh JPU. Namun majelis hakim memberikan vonis 20 tahun.
Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi hukuman mati yang telah diterima Ferdy Sambo tersebut.
Menurutnya, kinerja majelis hakim sangat baik untuk mengadili perkara hingga masyarakat pencari keadilan puas dengan hukuman tersebut.
Majelis hakim telah memutuskan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan kepada Brigadir Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-
BACA JUGA:Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Hormati Putusan Hakim
BACA JUGA:Prabowo Makan Malam dengan Khofifah: Jangan Diarahkan ke Pilpres Dong!
Apresiasi Mahfud MD juga tidak hanya ditunjukkan kepada majelis hakim, tetapi juga kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU disebutnya telah membuktikan secara baik mengenai fakta-fakta persidangan atas kasus Sambo.Bahkan menurut Mahfud, pembuktian Jaksa nyaris sempurna.
Ia juga menyebut peristiwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat yang diotaki oleh Ferdy Sambo sangat kejam dan tidak manusiawi.
Para pembela Ferdy Sambo terlalu banyak mendramatisasi fakta persidangan atas perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," cuit Mahfud MD lewat twitter pribadinya tak lama setelah pembacaan vonis.
Rosti Simanjuntak hadiri sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.-M Iksan-
BACA JUGA:Inilah Grafis Capaian-Capaian Khofifah Emil