Kapolda Metro Jaya Fadil Imran: Lawan Preman Kagak Pake Lama

Jumat 24-02-2023,04:30 WIB
Reporter : Djono W. Oesman

Apa yang sebenarnya terjadi? Clara Shinta kepada pers menjelaskannya.

Siang itu sopir pribadi Clara membawa mobil tersebut, tiba di lokasi parkir apartemen Clara. Ternyata, mobil itu sudah ditunggu puluhan debt collector.

Clara: ”Tahu-tahu, mobil didatangi banyak orang. Kunci kontak dicabut, dirampas. Terus, ada yang masuk ke ruangan ketemu saya, menjelaskan, bahwa mobil itu sudah digadaikan dan utangnya tidak dibayar. Maka, dirampas.”

Clara protes. Merasa tidak pernah berutang. Debt collector menunjukkan dokumen bahwa BPKB mobil tersebut, dan beberapa mobil Clara lainnya, digadaikan di perusahaan leasing. Utangnya tidak dibayar.

Clara sudah cerai dengan suami yang menggadaikan itu. Dia merahasiakan identitas mantan suami.

Rabu, 22 Februari 2023, Clara mendatangi peusahaan leasing yang mempekerjakan debt collector dan menyita mobil Alphard Clara. Dia membayar utangnya Rp 200 juta. Lalu, mobil dan BPKB kembali ke tangan dia. Sekaligus dia membayar utang lainnya yang tidak dibayar mantan suaminyi. Total dibayar Rp 390 juta.

Clara sudah melaporkan mantan suami dengan tuduhan penggelapan. Juga, melaporkan perampasan mobil oleh debt collector. Laporan perampasan mobil teregistrasi nomor LP/B/954/II/2023/ SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023. 

Dari arah sebaliknya, pengacara para debt collector, Firdaus Oiwobo, kepada pers, Kamis, 23 Februari 2023, mengatakan bahwa dirinya keberatan debt collector disebut preman (oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran). 

Firdaus: ”Debt collector bukan preman. Mereka menjalankan program jasa penagihan yang dilakukan perusahaan penagihan. Jadi, debt collector ini resmi. Perusahaannya jelas. Dilindungi undang-undang dan lain-lain.”

Firdaus meminta pihak Polda Metro Jaya agar menghentikan laporan oleh Clara Shinta. Sebaliknya, Firdaus akan melaporkan Clara ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik. ”Kami juga menuntut agar nama baik debt collector segera dipulihkan.”

Fadil menyatakan, penyidik akan menolak jika ada laporan dari pihak debt collector. Ia sudah memerintah jajaran agar menolak jika ada laporan balasan dari pihak debt collector. Fadil mengatakan, ”Jangan diterima. Preman kok dibela.”

Gerak cepat, polisi menangkap tiga debt collector di Jakarta. Dibawa ke Polda Metro Jaya untuk disidik.

Bahkan, aparat memburu, akhirnya menangkap satu lagi debt collector inisial LW di Pulau Saparua, Maluku. Langsung diterbangkan ke Jakarta, dibawa ke Polda Metro Jaya, dalam kondisi tangan diborgol.

Perintah Kapolda Metro Jaya ditanggapi cepat oleh Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi. 

Kepada pers, Kamis (23/2), ia mengatakan, ”Atas perintah Kapolda Metro Jaya, kami kejar debt collector sampai Pulau Saparua. Negara tidak boleh kalah dengan aksi premanisme. Kami akan tangkap, kami kejar, dan kami tindak tegas setiap aksi-aksi premanisme di DKI Jakarta.”

Dilanjut: ”Bahwa tidak ada lagi hak eksekutorial bagi debt collector apabila tidak ada kesepakatan antara debitur dan kreditur, dan debitur menolak menyerahkan kendaraannya. Oleh karena itu, hal tersebut harus melalui penetapan pengadilan. Dengan kata lain, tidak boleh diambil paksa.”

Kategori :