SURABAYA, HARIAN DISWAY - Keluarga korban tragedi Kanjuruhan kembali dibuat kecewa dengan putusan Majelis Hakim PN Surabaya, Kamis, 16 Maret 2023. Komandan Kompi I (Danki) Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan. Setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dari keterangan saksi-saksi, dan Fakta persidangan, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang didakwakan,” demikian bunyi putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi di PN Surabaya.
BACA JUGA:Baru Dua Setengah Bulan di Persebaya, Ze Valente Diincar Persib Bandung dan Persik Kediri
BACA JUGA:Peluang Arsenal Mengawinkan UEL dan Liga Inggris, Bersiap Hadapi Sporting Lisbon
Hasdarmawan dianggap bersalah karena kealpaan dan kelalaiannya, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dan menyebabkan orang lain terluka. Dalam tragedi itu, 135 nyawa suporter melayang.
Suasana persidangan tragedi Stadion Kanjuruhan Malang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.-Julian Romadhon-Harian Disway
Semua terjadi karena kelalaian panpel dan pihak kepolisian yang menjaga pertandingan Arema FC melawan Persebaya, 1 Oktober 2022. Ratusan nyawa melayang gara-gara gas air mata yang ditembakkan ke arah tribun.
Terdakwa Hasdarmawan dinyatakan terbukti bersalah melanggar 3 pasal komulatif. Yakni Pasal 359 KUHP, 360 ayat (1) KUHP dan 360 ayat (2) KUHP.
BACA JUGA:Proses Ze Valente, Lanjut Bruno?
BACA JUGA:Perjalanan Nani Wijaya, Pemeran Emak Bajaj Bajuri Meninggal Dunia
Hasdarmawanpun tidak serta merta menerima vonis hakim. Meskipun, bagi keluraga korban dianggap jauh dari rasa keadilan. Danki I Brimob Polda Jatim itu menyatakan pikir-pikir. (*)