Mahfud MD Tantang Arteria Dahlan Cs Bahas Transaksi Janggal Rp 349 T Kemenkeu: Jangan Absen!

Minggu 26-03-2023,20:58 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengajak Komisi III DPR RI untuk tidak lagi mengubah jadwal rapat terkait kasus transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. 

"Bismillah. Mudah-mudahan Komisi III tidak maju mundur lagi mengundang saya, Menko Polhukam/Ketua KNK-pp-TPPU. Saya sudah siap hadir," kata Mahfud melalui akun twitter @mohmahfudmd, Minggu, 26 Maret 2023.

Mahfud menyatakan kesiapannya untuk berbicara di hadapan para anggota dewan pada rapat Komisi III pekan depan, yang diagendakan pada tanggal 29 Maret 2023.

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Sumadi Tegaskan THR Paling Lambat H-4 Lebaran

BACA JUGA:Akhirnya Rafael Alun Bersuara Soal Laporan Kekayaannya

Melalui akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Mahfud juga menyebut beberapa anggota Komisi III DPR untuk tidak absen dalam rapat kerja tersebut, termasuk Benny K. Harman, Arteria, dan Arsul Sani.

Rapat ini sebelumnya dijadwalkan pada tanggal 20 Maret, namun diundur menjadi 24 Maret dan kini dijadwalkan ulang pada 29 Maret karena hari Jumat mereka tak hadir.


Arteria Dahlan dalam rapat di Komisi III DPR RI.-TV Parlemen-

"Saya tantang Sdr. Benny K. Harman juga hadir dan tidak beralasan ada tugas lain. Begitu juga Sdr Arteria dan Sdr. Arsul Sani. Jangan cari alasan absen," ungkap mantan Ketua MK itu.

Mahfud juga membahas pemberitaan mengenai sikap Benny K. Harman yang menyambut Mahfud dengan tangan terbuka dan ingin Ketua Komite TPPU berani membongkar pihak-pihak yang terlibat transaksi janggal di Kementerian Keuangan. 

BACA JUGA:Bruno Moreira Resmi Bergabung Persebaya

BACA JUGA:Cinta Segi Empat Evan Ferguson dengan Manchester United, Tottenham Hotspur dan Brighton

Benny pernah menantang Mahfud untuk menjelaskan transaksi tersebut, namun Mahfud menegaskan bahwa data Rp 349 triliun itu sebatas laporan hasil analisis dan laporan hasil pemeriksaan PPATK, belum sampai ke tingkat bukti hukum. 

Benny juga sempat mempertanyakan aturan perundang-undangan mana yang membolehkan PPATK mengungkapkan laporan tersebut kepada Mahfud. (*)

Kategori :