SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati memberikan anggaran tambahan untuk setiap Kementerian/Lembaga (K/L) guna meningkatkan daya tahan tubuh para ASN/PNS di tahun 2024.
Hal tersebut diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besaran anggaran telah diatur sesuai provinsi dan jumlah PNS yang bertugas. Biaya tersebut merupakan insentif untuk menunjang kesehatan dan daya tahan tubuh ASN/PNS. "Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud, " tulis PMK dikutip dari laman Kemenkeu. BACA JUGA:Kemenag Buka Opsi Perpanjang Masa Pelunasan Ibadah Haji, Gara-Gara BSI Eror BACA JUGA:Masa Pelunasan Ongkos Haji Ditutup, 96 Persen Jamaah Sudah Lunas Dalam PMK tersebut juga diatur biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk 38 provinsi yang ada di Indonesia. Biaya yang dibagikan berbeda-beda dengan kisaran Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang, per hari. Jadi, di tahun 2024 pegawai ASN/PNS akan mendapat tambahan sebesar Rp 396 ribu - Rp 550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja). Penerima biaya tambahan Rp 25 ribu per hari adalah provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Untuk provinsi yang menerima tambahan Rp 18 ribu per hari adalah Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk PNS yang ada di Ibu kota mendapat tambahan Rp 19 ribu per hari. BACA JUGA:Timnas Basket Putri Tundukkan Juara Bertahan Filipina BACA JUGA:Hadapi Vietnam di Semifinal SEA Games 2023, Indonesia Berharap Tuah Phnom Penh Sementara di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lainnya juga mengatur biaya perjalanan dan penginapan dinas dalam negeri maupun luar negeri, rapat di luar kantor, uang lembur PNS, bahkan sampai honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti juga tercantum dalam aturan tersebut.(Jessica Laurent)PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Untuk Daya Tahan Tubuh Rp 25 Ribu per Hari
Jumat 12-05-2023,21:02 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Taufiqur Rahman
Kategori :
Terkait
Jumat 14-02-2025,19:13 WIB
Sri Mulyani Larang Perguruan Tinggi Naikkan UKT Dengan Alasan Efisiensi Anggaran
Jumat 14-02-2025,18:58 WIB
Meski Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga
Jumat 14-02-2025,15:05 WIB
Sri Mulyani Sebut Tukin Dosen Akan Tetap Dibayarkan: Perpres Sedang Difinalisasi
Jumat 14-02-2025,13:50 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Beasiswa KIP dan UKT Tidak Terdampak Efisiensi Anggaran
Selasa 11-02-2025,13:50 WIB
Kemenkeu Pangkas Dana Transfer Daerah, Surabaya Terdampak?
Terpopuler
Sabtu 22-02-2025,16:00 WIB
Preview Everton vs Man Utd: Ujian Setan Merah untuk Akhiri Tren Negatif
Sabtu 22-02-2025,18:01 WIB
Tanpa Ampun! Red Sparks Hantam GS Caltex Meski Vanja Bukilic Cedera Parah
Minggu 23-02-2025,05:27 WIB
Valencia vs Atletico Madrid 0-3: Julian Alvarez Bawa Atelti Berpesta di Mestalla
Sabtu 22-02-2025,18:30 WIB
Ruben Amorim Tepis Rumor Pemain MU Enggak Percaya Padanya, Setan Merah Segera Bangkit?
Minggu 23-02-2025,00:07 WIB
Everton vs Man Utd 2-2: Ugarte Baru Comeback Langsung Menyala!
Terkini
Minggu 23-02-2025,13:30 WIB
Tingkatkan Ibadah di Ramadan, Ini Amalan yang Dianjurkan
Minggu 23-02-2025,13:25 WIB
Novi Vokalis Sukatani Dipecat sebagai Guru SD, Bupati Purbalingga Beri Tawaran Mengajar Lagi
Minggu 23-02-2025,13:23 WIB
Sempat Tunda Keberangkatan, Walikota Semarang Ikut Retret di Magelang
Minggu 23-02-2025,13:04 WIB
DTKS Dihapus, Cek Pencairan Dana Bansos 2025 Kini Pakai DTSEN!
Minggu 23-02-2025,13:00 WIB