SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati memberikan anggaran tambahan untuk setiap Kementerian/Lembaga (K/L) guna meningkatkan daya tahan tubuh para ASN/PNS di tahun 2024.
Hal tersebut diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besaran anggaran telah diatur sesuai provinsi dan jumlah PNS yang bertugas. Biaya tersebut merupakan insentif untuk menunjang kesehatan dan daya tahan tubuh ASN/PNS. "Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud, " tulis PMK dikutip dari laman Kemenkeu. BACA JUGA:Kemenag Buka Opsi Perpanjang Masa Pelunasan Ibadah Haji, Gara-Gara BSI Eror BACA JUGA:Masa Pelunasan Ongkos Haji Ditutup, 96 Persen Jamaah Sudah Lunas Dalam PMK tersebut juga diatur biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk 38 provinsi yang ada di Indonesia. Biaya yang dibagikan berbeda-beda dengan kisaran Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang, per hari. Jadi, di tahun 2024 pegawai ASN/PNS akan mendapat tambahan sebesar Rp 396 ribu - Rp 550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja). Penerima biaya tambahan Rp 25 ribu per hari adalah provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Untuk provinsi yang menerima tambahan Rp 18 ribu per hari adalah Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk PNS yang ada di Ibu kota mendapat tambahan Rp 19 ribu per hari. BACA JUGA:Timnas Basket Putri Tundukkan Juara Bertahan Filipina BACA JUGA:Hadapi Vietnam di Semifinal SEA Games 2023, Indonesia Berharap Tuah Phnom Penh Sementara di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lainnya juga mengatur biaya perjalanan dan penginapan dinas dalam negeri maupun luar negeri, rapat di luar kantor, uang lembur PNS, bahkan sampai honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti juga tercantum dalam aturan tersebut.(Jessica Laurent)PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Untuk Daya Tahan Tubuh Rp 25 Ribu per Hari
Jumat 12-05-2023,21:02 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Taufiqur Rahman
Kategori :
Terkait
Selasa 15-07-2025,12:35 WIB
Kemenkeu Beri Waktu Dua Bulan Untuk Marketplace Sebelum Aturan Pajak untuk Jualan Online Berlaku
Senin 23-06-2025,10:46 WIB
Teknologi AI Rawan Pelanggaran Kekayaan Intelektual, DJKI Siapkah Langkah Adaptif
Jumat 23-05-2025,17:43 WIB
Sri Mulyani Rombak Susunan Pejabat Kemenkeu, Ini Daftarnya
Minggu 04-05-2025,10:24 WIB
Gaji ke-13 PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Awal Juni 2025, Dibayarkan Penuh 100 Persen
Terpopuler
Selasa 15-07-2025,15:04 WIB
Persebaya Tambah Satu Kiper Lagi, Felipe Americo Beri 2 Pilihan!
Selasa 15-07-2025,16:35 WIB
Striker Baru Persebaya Mihailo Perovic OTW Surabaya, Diharapkan Main Lawan PSS Sleman!
Selasa 15-07-2025,12:00 WIB
Game Penghasil Saldo DANA Midnight Vampires Bisa Hasilkan Uang Rp 150 Ribu Sambil Tiduran
Selasa 15-07-2025,11:54 WIB
Kisah Joao Pedro ke Chelsea: Dari Fluminense hingga Juara Dunia Antarklub
Selasa 15-07-2025,09:18 WIB
BSU 2025 Tahap 3 Cair Juli, Rp 600 Ribu Masuk Rekening, Ini Cara Cek Status Penerima Lewat Aplikasi JMO
Terkini
Rabu 16-07-2025,07:10 WIB
Will Smith Pertimbangkan Ganti Nama Jadi Welsh Smith
Rabu 16-07-2025,06:37 WIB
Netflix Ubah Bio Akun X Jadi Jungkook Watched Kpop Demon Hunters, Gara-Gara Ini!
Rabu 16-07-2025,06:00 WIB
Alvaro Carreras Pakai Nomor 18, Siap Ukir Sejarah Baru di Madrid
Rabu 16-07-2025,05:33 WIB
Demi Honda CR-V, Pemuda Tega Habisi Tante dengan Sadis: Perampok Umumnya Membunuh
Rabu 16-07-2025,04:33 WIB