SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati memberikan anggaran tambahan untuk setiap Kementerian/Lembaga (K/L) guna meningkatkan daya tahan tubuh para ASN/PNS di tahun 2024.
Hal tersebut diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besaran anggaran telah diatur sesuai provinsi dan jumlah PNS yang bertugas. Biaya tersebut merupakan insentif untuk menunjang kesehatan dan daya tahan tubuh ASN/PNS. "Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud, " tulis PMK dikutip dari laman Kemenkeu. BACA JUGA:Kemenag Buka Opsi Perpanjang Masa Pelunasan Ibadah Haji, Gara-Gara BSI Eror BACA JUGA:Masa Pelunasan Ongkos Haji Ditutup, 96 Persen Jamaah Sudah Lunas Dalam PMK tersebut juga diatur biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk 38 provinsi yang ada di Indonesia. Biaya yang dibagikan berbeda-beda dengan kisaran Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang, per hari. Jadi, di tahun 2024 pegawai ASN/PNS akan mendapat tambahan sebesar Rp 396 ribu - Rp 550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja). Penerima biaya tambahan Rp 25 ribu per hari adalah provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Untuk provinsi yang menerima tambahan Rp 18 ribu per hari adalah Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk PNS yang ada di Ibu kota mendapat tambahan Rp 19 ribu per hari. BACA JUGA:Timnas Basket Putri Tundukkan Juara Bertahan Filipina BACA JUGA:Hadapi Vietnam di Semifinal SEA Games 2023, Indonesia Berharap Tuah Phnom Penh Sementara di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lainnya juga mengatur biaya perjalanan dan penginapan dinas dalam negeri maupun luar negeri, rapat di luar kantor, uang lembur PNS, bahkan sampai honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti juga tercantum dalam aturan tersebut.(Jessica Laurent)PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Untuk Daya Tahan Tubuh Rp 25 Ribu per Hari
Jumat 12-05-2023,21:02 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Taufiqur Rahman
Kategori :
Terkait
Jumat 20-12-2024,11:41 WIB
Konteks Kenaikan PPN 12 Persen, Gus Yahya: Masyarakat Perlu Pahami Agenda Fiskal
Kamis 19-12-2024,16:26 WIB
PPN Naik 12 Persen, Bahlil Jamin Harga BBM Tak Terpengaruh
Selasa 17-12-2024,06:00 WIB
Resmi! Netflix dan Spotify akan dikenakan PPN sebesar 12 Persen Per 1 Januari 2025
Senin 16-12-2024,15:00 WIB
Berikut Daftar Barang - Barang Yang Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun 2025
Selasa 10-12-2024,19:19 WIB
Prabowo Resmi Serahkan DIPA, Menkeu: APBN 2025 Instrumen Vital Pelindung Masyarakat
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,05:00 WIB
25 Link Twibbon Hari Ibu 2024 yang Menarik untuk Dibagikan di Media Sosial
Minggu 22-12-2024,06:31 WIB
Rating Pemain Barcelona Usai Takluk 1-2 dari Atletico Madrid, Lewandowski-Cubarsi Jeblok!
Minggu 22-12-2024,09:37 WIB
5 Misteri dari When the Phone Rings Episode 8, Siapa Sebenarnya Baek Sa Eon?
Minggu 22-12-2024,01:14 WIB
Ipswich vs Newcastle 0-4: Hattrick Alexander Isak Bawa The Magpies Pepet Man City!
Sabtu 21-12-2024,22:31 WIB
Rating Pemain Timnas Indonesia Usai Takluk 1-0 dari Filipina, Cahya Supriadi Terbaik!
Terkini
Minggu 22-12-2024,20:32 WIB
Cara Mudah Membuat Stiker WhatsApp Pakai Meta AI
Minggu 22-12-2024,19:43 WIB
Luis Hasa, Jebolan Akademi Juventus yang Menuju Napoli di 2025
Minggu 22-12-2024,19:29 WIB
Rasanya Jadi Wartawan Persebaya dan Olahraga di Harian Disway
Minggu 22-12-2024,18:55 WIB
Spongebob Meriahkan Natal di Tunjungan Plaza
Minggu 22-12-2024,18:26 WIB