SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati memberikan anggaran tambahan untuk setiap Kementerian/Lembaga (K/L) guna meningkatkan daya tahan tubuh para ASN/PNS di tahun 2024.
Hal tersebut diputuskan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Besaran anggaran telah diatur sesuai provinsi dan jumlah PNS yang bertugas. Biaya tersebut merupakan insentif untuk menunjang kesehatan dan daya tahan tubuh ASN/PNS. "Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai ASN yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud, " tulis PMK dikutip dari laman Kemenkeu. BACA JUGA:Kemenag Buka Opsi Perpanjang Masa Pelunasan Ibadah Haji, Gara-Gara BSI Eror BACA JUGA:Masa Pelunasan Ongkos Haji Ditutup, 96 Persen Jamaah Sudah Lunas Dalam PMK tersebut juga diatur biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk 38 provinsi yang ada di Indonesia. Biaya yang dibagikan berbeda-beda dengan kisaran Rp 18 ribu hingga Rp 25 ribu per orang, per hari. Jadi, di tahun 2024 pegawai ASN/PNS akan mendapat tambahan sebesar Rp 396 ribu - Rp 550 ribu per bulan (asumsi 22 hari kerja). Penerima biaya tambahan Rp 25 ribu per hari adalah provinsi Papua, Papua Barat, Papua Barat Daya, Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan. Untuk provinsi yang menerima tambahan Rp 18 ribu per hari adalah Jambi, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Bangka Belitung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tengah. Sedangkan untuk PNS yang ada di Ibu kota mendapat tambahan Rp 19 ribu per hari. BACA JUGA:Timnas Basket Putri Tundukkan Juara Bertahan Filipina BACA JUGA:Hadapi Vietnam di Semifinal SEA Games 2023, Indonesia Berharap Tuah Phnom Penh Sementara di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) lainnya juga mengatur biaya perjalanan dan penginapan dinas dalam negeri maupun luar negeri, rapat di luar kantor, uang lembur PNS, bahkan sampai honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti juga tercantum dalam aturan tersebut.(Jessica Laurent)PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Untuk Daya Tahan Tubuh Rp 25 Ribu per Hari
Jumat 12-05-2023,21:02 WIB
Reporter : Jessica Laurent
Editor : Taufiqur Rahman
Kategori :
Terkait
Sabtu 16-11-2024,18:42 WIB
Menkeu Sri Mulyani Tetap Ingin Naikkan PPN Jadi 12 Persen Mulai 2025
Kamis 14-11-2024,15:03 WIB
Bea Cukai Cegah Potensi Kerugian Negara Rp3,9 Triliun dari 31.275 Kasus Penyelundupan
Selasa 12-11-2024,15:55 WIB
Sri Mulyani Minta Para Menteri dan Pejabat Hemat, Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas
Jumat 08-11-2024,14:11 WIB
Sri Mulyani, Menteri Super
Selasa 29-10-2024,14:46 WIB
Sejumlah Menteri Dipanggil ke Istana, Bawa Berkas Bertuliskan Sritex
Terpopuler
Senin 18-11-2024,18:39 WIB
Link Live Streaming Kroasia vs Portugal di UEFA Nations League, Kick-off 02.45 WIB
Senin 18-11-2024,15:16 WIB
Head to head Persebaya vs Persija di Liga 1: Bajol Ijo Unggul Tipis atas Macan Kemayoran
Senin 18-11-2024,16:36 WIB
Juventus Lepas Paul Pogba, Sang Pemain Ogah Balik ke MU!
Senin 18-11-2024,19:07 WIB
Ruben Amorim Prioristaskan Pemain Muda MU, Casemiro dan Eriksen Terancam?
Senin 18-11-2024,17:43 WIB
Gol Bintang Juventus Andrea Cambiaso Gagal Selamatkan Italia, Spalletti: Kami Layak Kalah!
Terkini
Selasa 19-11-2024,09:19 WIB
Hadiri Pertemuan Pimpinan Negara G20 Brasil, Prabowo Disambut Hangat Presiden Lula
Selasa 19-11-2024,09:13 WIB
Prabowo Bertemu PM Modi, Ajak Para Ahli India untuk Mengajar Pendidikan Kesehatan di Indonesia
Selasa 19-11-2024,09:00 WIB
Sinopsis Film Wicked, Kisah Dua Penyihir Legendaris yang Mengubah Dunia Oz
Selasa 19-11-2024,08:30 WIB
Hari Guru Nasional 2024, Usung Tema Guru Hebat, Indonesia Kuat
Selasa 19-11-2024,08:00 WIB