SURABAYA, HARIAN DISWAY - Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah ditutup pada 12 Mei lalu. Namun, masih tersisa cukup banyak calon jamaah haji (CJH) yang belum sempat melakukan pelunasan.
Berdasarkan data dari Kemenag, dari total kuota jemaah berhak berangkat tahun ini yakni 203.320 orang, 196.377 atau 96,5 persen diantaranya telah melakukan pelunasan.
Prosentase ini meninggalkan jamaah yang belum melunasi dalam jumlah yang besar. Yakni 6.943 orang atau sekitar 3,5 persen.
Dari berbagai provinsi di pulau Jawa saja, Provinsi Jawa Timur tercatat memiliki persentase tidak lunas yang cukup tinggi. Dari 33.035 jemaah, baru 28.319 yang sudah lunas atau dengan tingkat pelunasan 85,7 persen dibandingkan dengan provinsi-provinsi lain di Pulau Jawa yang sudah mencatatkan pelunasan diatas 90 persen.
BACA JUGA:Timnas U-22 Kalahkan Vietnam dan Jumpa Thailand di Final
BACA JUGA:Jamaah Haji Mulai Berangkat Akhir Bulan Ini, Catat Jadwalnya
ATM BSI/ilustrasi-ilustrasi-Berbagai sumber
Melihat prosentase pelunasan diatas, maka setidaknya adalah sekitar 4,716 orang yang belum melunasi Bipih.
Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Jatim Abdul Haris mengatakan, sebagian dari sekitar 18 persen yang belum melakukan pelunasan itu terkendala insiden macetnya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) selama empat hari berturut-turut.
"Terkait itu, masih terus kita koordinasikan bersama kasi PHU kota/kabupaten se-Jatim. Sambil kita menunggu keputusan dari pusat," ujar Haris, Sabtu, 13 Mei 2023.
Begitu juga dengan Kemenag pusat, masih mendiskusikan kondisi ini. Apakah akan melakukan perpanjangan pendaftaran, dengan jemaah yang sama, atau dengan kriteria yang baru.
BACA JUGA:Daftar Bandara Embarkasi Haji 2023, Kertajati Salah Satunya
BACA JUGA:Kemenag Buka Opsi Perpanjang Masa Pelunasan Ibadah Haji, Gara-Gara BSI Eror
Selain itu, lanjut Haris, ada faktor lain yakni karena jemaah belum mendapatkan pendamping. Termasuk, di antaranya jemaah yang memilih menunda keberangkatan. Ini, karena meninggal dunia, dan belum menemukan calon penggantinya. "Karena sesuai aturan, calon pengganti harus suaminya, anak, baru bisa ke saudara kandung," kata Haris.
"Menantu atau orang lain, sudah tidak bisa menggantikan," lanjutnya. Menurutnya, selain dua kendala tersebut, jemaah yang belum melakukan Bipih-nya karena urusan pribadi. "Mereka, juga ada yang memang terkendala permasalahan belum cukup memiliki tabungan untuk melakukan pelunasan," kata Haris.(*)