Di Milad PKS, Anies Baswedan Tegaskan Kasus Johnny G. Plate Tak Pengaruhi Soliditas KPP

Kamis 18-05-2023,17:50 WIB
Reporter : Salman Muhiddin
Editor : Salman Muhiddin

JOGJAKARTA, HARIAN DISWAY - Bakal Calon Presiden Anies Baswedan memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) yang juga Sekjen Partai NasDem, Johnny G. Plate. Dalam Milad ke-21 Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kota Yogyakarta pada Kamis, 18 Mei 2023 Anies menekankan solidaritas Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang terdiri dari NasDem, PKS dan Demokrat.

Menurut Anies, kasus yang menimpa Johnny tidak akan mempengaruhi soliditas KPP pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. "Kami akan tetap melanjutkan perjalanan, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, bahwa semua dalam keadaan solid dan segala sesuatunya akan berjalan sesuai rencana tanpa ada perubahan atau keterlambatan. Jadi, koalisi tetap solid," ujar Anies  usai Milad PKS itu.

BACA JUGA:Anies Baswedan Temui Surya Paloh Usai Penetapan Tersangka Johnny G.Plate

BACA JUGA:Menkominfo Johnny G. Plate Tersangka Korupsi BTS, Kerugian Negara Capai Rp 8,32 Triliun

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan Johnny oleh Kejaksaan Agung justru akan menjadi pendorong bagi koalisi pendukungnya untuk semakin bersemangat dalam memenangkan Pilpres 2024.

"Dalam pertemuan kami malam ini, Partai Nasdem bahkan menyatakan semangat mereka semakin besar dalam memenangkan Pemilu 2024," kata Anies, yang juga merupakan mantan gubernur DKI Jakarta.


Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana BTS.-Twitter @palungmariana-

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G, Rabu, 17 Mei 2023. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, menyatakan bahwa penetapan tersangka itu, merupakan hasil dari pemeriksaan ketiga terhadap Johny.

Jaksa mengusut dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2022.

"Setelah pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status Johny dari saksi menjadi tersangka," ungkap Kuntadi dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta.

BACA JUGA:Perayaan Juara SEA Games, Timnas U-22 Indonesia Diarak Menuju GBK

BACA JUGA:Momentum Kocak Rizky Ridho Minta Tiket Coldplay kepada Jokowi: Ini Lagunya Siapa?

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny langsung mengenakan rompi tahanan. Petugas membawanya ke Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta.

Kuntadi mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami aliran dana dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Proses pengumpulan bukti masih berlangsung. "Saat ini masih dalam tahap pengumpulan bukti, jadi tunggu saja. Setelah menetapkan tersangka, kami masih mengumpulkan alat bukti lainnya," tutur Kuntadi.

Sebelum kasus ini diusut, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo mencapai Rp 8,32 triliun. (*)

Kategori :