SURABAYA, HARIAN DISWAY - Dalam sidang kasus penyuapan wakil ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyebut nama Kadis Kominfo Sherlita Ratna Dewi Agustin. Sebuah bukti transfer dari Pokmas dimunculkan di persidangan. Sherlita diduga menerima uang sebesar Rp 50 juta.
Uang yang diterima Sherlita diduga untuk Baju Trihaksoro Kadis PU Sumber Daya Air (SDA) Jatim. Pada tahun 2020 lalu, Baju masih menjadi Kadis Cipta Karya. Sedangkan Sherlita adalah sekertarisnya. Dinas Cipta Karya berperan penting dalam memutuskan pencairan dana 40 Pokmas yang diinspiratori oleh Sahat.
Bukti Transfer kepada Sherlita yang dibeberkan JPU-Pace Morris - Harian Disway-
Saat JPU mempertanyakan terkait transferan itu, Baju langsung menampiknya. Baju berkilah, saat itu Sherlita belum menjadi sekertarisnya. “Waktu uang itu ditransfer, Sherlita masih dinas di Perhubungan,” Baju saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya, Selasa, 6 Juni 2023.
Lantas Harian Disway mencoba mengkonfirmasi Sherlita. Namun, sayang sekali Kadis Kominfo itu irit bicara. Pertanyaan terkait bukti transfer yang dibeberkan di persidangan dianggap sebagai informasi baginya. “Terimakasih informasinya mas,” jawabnya saat dihubungi Harian Disway, Rabu, 7 Juni 2023.
Demikian pula ketika Harian Disway mencoba bertanya lebih jauh, apakah saat uang Rp 50 juta itu ditransfer, posisinya sebagai sekertaris Baju Trihaksoro. Dia hanya membalas dengan sticker bergambar perempuan berhijab dengan tulisan matur nuwun (terimakasih).
Tidak hanya Sherlita, JPU juga menunjukan bukti transfer dari Pokmas kepada Citra BS. Dia juga merupakan sekretaris Baju saat di Dinas Cipta Karya. Berbeda dengan Sherly, Citra mendapatkan transferan senilai Rp 75 juta.
Karena jawaban Baju yang dinilai tidak jelas, maka JPU berencana akan memanggil Sherlita dan Citra BS ke persidangan. “Untuk lebih jelasnya, kita akan panggil keduanya nanti,” kata Jaksa KPK Arif Suhermanto. (*)