TANGERAN, HARIAN DISWAY - Kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Banten terus berlanjut hingga mencapai tahap persidangan yang menegangkan. Setelah keluarga korban, Iman Zanatul Haeri, melaporkan kasus tersebut kepada Cybercrime Polda Banten, pelaku berhasil ditangkap dan ditahan pada tanggal 21 Februari 2023.
Namun, keluarga korban mengungkapkan bahwa mereka mengalami perlakuan yang aneh dan intimidasi ketika kasus tersebut masuk ke meja persidangan, sehingga membuat mereka merasa tidak mendapatkan keadilan.
Melalui akun Twitter-nya, kakak korban @zanatul_91, mengungkapkan bahwa pada sidang kedua di Kejaksaan Pandeglang pada hari Jumat (9/6/2023), adiknya dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum memberikan kesaksiannya, dengan tujuan agar mereka memaafkan pelaku.
Tidak hanya itu, oknum dari Kejari Pandeglang bahkan mengunggah foto korban yang sedang mengalami tindakan asusila tanpa sensor saat mereka memberikan pendampingan melalui akun Instagram mereka.
BACA JUGA:Kisah Mahasiswi Banten Jadi Korban Revenge Porn, Hidup Menderita 3 Tahun
BACA JUGA:Ketika “Dewa Matahari” Diruqyah Di Polres Lebak Banten
"Ketika melapor ke posko PPA, JPU tiba-tiba datang ke ruangan pengaduan dan langsung memarahi saya dan adik saya," tulis Iman di akun Twitter-nya.
Iman juga mengungkapkan perkataan dari seorang jaksa berinisial H yang dengan nada tinggi berkata kepada keluarga korban, "Ngapain pake pengacara, kan ga guna, Cuma duduk-duduk aja kan?"
Iman menegaskan bahwa mereka mempekerjakan pengacara untuk membantu mencari jalan keluar dan mendapatkan perlakuan yang adil dari segi hukum dan undang-undang.
Lebih lanjut, Iman menjelaskan bahwa para jaksa tersebut seolah-olah membawa adiknya keluar dari tempat aman (savehouse) menuju kafe dengan pertunjukan musik langsung dengan alasan pendampingan. Percakapan ini hanya diketahui oleh jaksa penuntut, Kejari Pandeglang, dan kedua kakak korban.
Bahkan ketika korban hendak memberikan bukti gambar atau percakapan dengan seseorang yang mengaku sebagai jaksa kepada Kejari, tiba-tiba saja pesan tersebut menghilang atau dihapus. (*)