IMF Cegat Hilirisasi Mineral, Luhut Segera Terbang ke AS

Jumat 30-06-2023,15:55 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Doan Widhiandono

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kebijakan hilirisasi mineral mentah seolah membuat institusi internasional kalang kabut. Tak cukup Uni Eropa yang menggugat ke WTO soal pelarangan ekspor bijih nikel. Kini, giliran Dana Moneter Internasional (IMF) yang ikut-ikutan.

 

IMF terang-terangan meminta supaya Indonesia tidak memperluas kebijakan hilirisasi pada komoditas lain  Sementara Presiden Jokowi tetap mengebut percepatannya. Bahkan ekspor bijih tembaga sudah dihentikan.

 

"Direksi meminta untuk mempertimbangkan penghapusan pembatasan ekspor secara bertahap dan tidak memperluas pembatasan ke komoditas lain," tulis laporan IMF bertajuk IMF Executive Board Concludes 2023 Article IV Consultation with Indonesia.

 

BACA JUGA : Hilirisasi Bikin Pasar IPO Indonesia Masuk empat Besar Dunia

BACA JUGA : Tiga Tahun, Hilirisasi Nikel Raup Rp 450 triliun

 

IMF menyoroti ambisi Indonesia. Baik dalam meningkatkan nilai tambah ekspor komoditas mineral, menarik investasi langsung dari luar negeri, hingga pemberian fasilitas transfer keterampilan dan teknologi. Bagi IMF, kebijakan hilirisasi perlu didasari pada analisis biaya-manfaat lebih lanjut. Serta meminimalkan dampak negatif lintas batas.

 

Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) merespons pernyataan tersebut. Bahwa Indonesia akan tetap mempertahankan hilirisasi. Ini sebagai manifestasi dari bangsa yang bersaulat.

 

"Maka pandangan kami terhadap masa depan adalah untuk memperkuat peran kita dalam proses hilirisasi, yang merujuk pada peningkatan nilai tambah produk kami, bukan hanya sebagai pengekspor bahan mentah," kata juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam keterangan resminya, Kamis, 29 Juni 2023.

 

Jodi mewakili pemerintah menyampaikan terima kasih atas perspektif yang telah disampaikan IMF. Tetapi, kebijakan hilirisasi sudah mutlak harus terus dijalankan. Sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) 1945 pasal 33 ayat 3.

 

Selain itu, konsep hilirisasi tidak hanya mencakup proses peningkatan nilai tambah. Melainkan sampai tahapan hingga daur ulang. Ini merupakan bagian integral dari upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menekankan pentingnya keberlanjutan.

 

"Dan kami tidak memiliki niat untuk mendominasi semua proses hilirisasi secara sepihak," sambungnya. Tahap awal hilirisasi memang dilaksanakan di Indonesia. Namun, tahap selanjutnya masih dapat dilakukan di negara lain.

 

Sehingga tetap ada upaya saling mendukung antarindustri tiap negara. Terkait hal itu, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan disebut bakal terbang ke Amerika Serikat (AS) dalam pekan depan. 

 

Tentu untuk bertemu Managing Director IMF Kristalina Georgieva. Luhut nantinya menjelaskan visi Indonesia lebih detail terkait hilirisasi. "Ini kesempatan kita untuk menjalin dialog yang konstruktif dan berbagi tujuan kita dalam menciptakan Indonesia yang lebih berkelanjutan, adil, dan sejahtera," tandas Jodi.

 

Guru Besar Hukum Perdagangan Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana setuju dengan langkah yang diambil Luhut. Sebab, campur tangan IMF itu sudah menyinggung kedaulatan negara. "Harus dilawan. Mungkin ini karena kita masih punya utang dan seolah ketergantungan kepada IMF," jelasnya.

 

Menurutnya, kebijakan hilirisasi ini memang mengusik kenyamanan. Terutama bagi negara-negara Eropa yang bergantung pada pasokan bijih nikel Indonesia. Dampaknya juga langsung ke IMF. 

 

Apalagi, lata Prof Hikmah, bila negara-negara itu juga terlibat utang ke IMF. "Jadi negara-negara Eropa ini seolah mau nabok Indonesia menggunakan tangan IMF," tandasnya. (Mohamad Nur Khotib)

Kategori :