SURABAYA, HARIAN DISWAY- PT Wismilak Inti Makmur Tbk kepemilikan lahan di Jalan Raya Darmo no 36-38 oleh pihak Wismilak adalah sah secara hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Hal tersebut dibuktikan dengan kepemilikan dokumen yang menunjukan kepemilikan. Bukti yang dimiliki secara sah berupa : akta jual beli dan juga sertifikat hak guna bangunan (HGB).
Selama 30 tahun, Wismilak tidak memiliki permasalahan hukum dengan siapapun. "Itu membuktikan, bahwa Wismilak adalah pembeli yang taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Sehingga harus dilindungi," demikian bunyi rilis yang diterima Harian Disway, Selasa, 15 Agustus 2023.
Dalam rilis tersebut, juga tercantum kronologi menyangkut kepemilikan Lahan di Jl. Raya Darmo No. 36-38 oleh Pihak Wismilak. Berikut kronologinya:
BACA JUGA:Kelurahan dr Soetomo Tak Terbuka Soal Sejarah Kepemilikan Grha Wismilak
BACA JUGA:Inilah Nama-Nama Bangunan Sebelum Menjadi Grha Wismilak
Pada tanggal 3 Juli 1993, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 496/Tger/VII/1993 yang dibuat oleh Notaris Untung Darnosoewirjo, SH telah terjadi jual beli antara Tuan Njono Handoko kepada Tuan Willy Walla selaku Direktur Utama PT Gelora Djaja atas HGB no. 648 di Jl. Raya Darmo No. 36-38, Surabaya;
Pada tanggal 3 Juli 1993, Berdasarkan Akta Jual Beli No. 497/Tger/VII/1993 yang dibuat oleh Notaris Untung Darnosoewirjo, SH telah terjadi jual beli antara Tuan Hendra Setiawan atau Njoo Hendra Setiawan kepada Tuan Willy Walla selaku Direktur Utama PT. Gelora Djaja atas HGB no. 649 di Jl. Raya Darmo No. 36 -38, Surabaya.
Tanah dan bangunan yang disebutkan dalam poin (A) dan poin (B) di atas dalam keadaan kosong dan tak berpenghuni. Pihak Wismilak tidak tahu menahu tentang kondisi yang terjadi sebelum adanya perjanjian jual beli bersertifikat tersebut.
BACA JUGA:30 Tahun Tempati Cagar Budaya, Wismilak Mampu Merawat dengan Sangat Baik
Tahun 2012
Pada tanggal 29 Juni 2012, berdasarkan Akta Jual Beli No. 374/2012 yang dibuat oleh Notaris Agustina Amalia, SH telah terjadi jual beli antara Tuan Henry Najoan selaku kuasa PT. Gelora Djaja kepada Tuan Hendraloka Kosasih selaku Kuasa PT Bumi Inti Makmur atas HGB no. 648 di Jl. Raya Darmo No. 36 -38, Surabaya.
Pada tanggal 15 Oktober 2012, berdasarkan Akta Jual Beli No. 619/2012 yang dibuat oleh Notaris Agustina Amalia, SH telah terjadi jual beli antara Tuan Henry Najoan selaku kuasa PT Gelora Djaja kepada Tuan Hendraloka Kosasih selaku Kuasa PT Bumi Inti Makmur atas HGB no. 649 di Jl. Raya Darmo No. 36 -38, Surabaya;
Sertifikat HGB No. 648 dan 649 sampai dengan tahun 2023 sudah atas nama PT Bumi Inti Makmur dengan masa aktif HGB sampai dengan 24 Juli 2032.