Sampai dengan saat ini yaitu di tahun 2023, tidak ada intervensi/gugatan/tuntutan tentang lokasi di Jl. Raya Darmo 36-38. Bahkan sudah hampir 30 tahun kepemilikan bangunan ini adalah milik perusahaan di lingkup Wismilak Group.
BACA JUGA:Grha Wismilak Disita Polisi, Sahamnya Langsung Anjlok
BACA JUGA:Inilah Bunyi Papan Penyitaan di Grha Wismilak
Di akhir rilisnya, Wismilak menyatakan : Bahwa Wismilak berhak mendapatkan perlindungan dalam bentuk apapun sebagaimana mestinya. Hal tersebut bertujuan, agar aktifitas manajemen maupun administrasi Wismilak tetap dapat berjalan dengan lancar.
Seperti diketahui sebelumnya, Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim telah menyegel Grha Wismilak, Senin kemarin, 14 Agustus 2023.
Alasannya, dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau pemalsuan surat dan atau tindak pidana korupsi juncto tindak Pidana pencucian uang.
Yang masih menjadi polemik adalah, siapa pemilik sah gedung bercat putih yang ada di sudut antara Jalan Raya Darmo dan dr Soetomo. Dan bagaimana proses hingga Grha Wismilak bisa menjadi kantor oleh PT Wismilak Inti Makmur Tbk. Padahal dulunya adalah kantor polisi. (*)