JAKARTA, HARIAN DISWAY – Tidak cuma sektor transportasi yang menjadi sumber pencemaran udara. Tetapi, ada sektor lain seperti industri dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Terutama di kawasan sekitar Jabodetabek.
Sumber-sumber inilah yang akan ditelusuri oleh pemerintah. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sudah membentuk satgas pengendalian pencemaran udara. Ini sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.
Pembentukan satgas itu merupakan hasil rapat kilat internal yang digelar KLHK seusai penyelenggaraan Upacara HUT ke-78 RI di lapangan plaza Manggala Wanabakti. Tepat setelah dua hari berturut-turut sebelumnya menggelar rapat lintas ditjen.
Tugas satgas pun sudah disusun. Mulai mengidentifikasi, pengawasan langsung di lapangan, hingga memberikan supervisi, dan koordinasi kewilayahan.
“Serta mengambil langkah-langkah hukum jika diperlukan, termasuk penegakan hukum secara tegas,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya dalam keterangan resminya, Jumat, 18 Agustus 2023.
Belakangan, seorang direktur perusahaan modal asing (PMA) ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, perusahaannya melakukan peleburan tembaga di Serang, Banten.
BACA JUGA:Imbas Polusi Udara di Jakarta, Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK
Empat orang lainnya lagi bernasib sama di Tegal Angus, Tangerang. Mereka pelaku pembakaran limbah elektronik. Semua penegakan hukum itu demi menekan pencemaran udara dan memperbaiki kualitas udara.
Sementara itu, Siti menjelaskan bahwa ruang lingkup kerja satgas sudah dirumuskan. Tidak hanya uji emisi, monitoring harian Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), dan kualitas udara. Ada kemungkinan program memodifikasi cuaca.
Kebijakan denda kendaraan tak lulus uji emisi karbon segera berlaku di Jakarta ini nantinya akan diberikan saat perpanjangan STNK hingga tarif parkir tertinggi. - Rafi Adhi Pratama -Sejumlah langkah konkret bakal diterapkan. Satgas harus turun jalan memeriksa emisi kendaraan bermotor. Termasuk uji petik bersama Pemda DKI dan Polri. Serta mengawasi emisi sumber-sumber stationery lain.
Tentu, mereka juga menyasar semua PLTU batu bara, baik milik PLN atau swasta. Bahkan termasuk stockpile di pelabuhan maupun lokasi lainnya. Serta pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) yang dikelola pabrik maupun gedung-gedung.
BACA JUGA : 2060 Bebas Emisi, PLTU Batubara akan Distop
“Satgas juga akan melakukan pengawasan terhadap peleburan logam,” jelas Siti. Serta pembakaran-pembakaran sampah maupun pembakaran lainnya yang dilakukan secara terbuka (open burning).
Nah, dari seluruh operasi itulah akan ditemukan para pelanggar baku mutu udara emisi atau baku mutu udara ambien. Satgas pun secara tegas memberi sanksi. Baik sanksi administratif, termasuk penghentian kegiatan, hingga penegakan hukum perdata dan pidana.
Demi kelancaran bertugas, satgas diizinkan menggunakan semua kewenangan dan instrumen KLHK. Bisa melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen), Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (Dirjen PPKL), Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 (PSLB3), hingga Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum).