Polisi Mulai Gunakan Grha Wismilak, Minta Listrik Dinyalakan

Selasa 22-08-2023,13:24 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Tomy Gutomo

Tanggal 21 Agustus juga menjadi momentum bersejarah bagi kepolisian. Tepat 78 tahun silam, Jenderal M. Yasin merebut senjata-senjata tentara Jepang di tempat tersebut.

“Ini juga sekaligus untuk mengingatkan generasi muda kepolisian, bahwa tempat ini adalah tempat bersejarah yang mereka harus tahu," ujar Toni. Yakni menyangkut sejarah berdirinya Polisi Istimewa yang akhirnya menjadi Polisi Republik Indonesia.

Meskipun Grha Wismilak masih dikelilingi garis polisi, namun tulisan dilarang melintas pada police line itu bisa dilanggar untuk beberapa jam. Ya, polisi masih melakukan penyitaan untuk penyidikan dalam dugaan pemalsuan data otentik terkait cagar budaya tersebut.

BACA JUGA:Polda Jatim Periksa Kakanwil BPN Jatim dan Dirut Wismilak Selama 13 Jam

Secara tersirat, Polda Jatim ingin menunjukkan kepada publik bahwa gedung di sudut  antara Jalan Raya Darmo dan Jalan dr Soetomo itu adalah aset mereka. Sejarawan Sumarno dan pemerhati cagar budaya Handiroto pun dihadirkan di sana.

“Ini adalah saksi di mana M. Yasin memproklamasikan Polisi Istimewa bergabung dengan Indonesia. Dan yang akhirnya menjadi cikal bakal Kepolisian Republik Indonesia,” ujar Soemarno.

Sementara Handiroto mengaku tidak mempermasalahkan gedung tersebut dikuasai atau dimiliki oleh siapa. Yang penting, kelestariannya tetap terjaga.

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Jawa Timur Jonahar pun meyakinkan Polda Jatim bahwa gedung Grha Wismilak akan kembali ke tangan Polda Jatim.

BACA JUGA:Peringati Proklamasi Polri, Polda Jatim dan Roodebrug Soerabaia Gelar Aksi Teatrikal di Grha Wismilak

"Saya optimistis karena ada cacat administrasi pada SHGB nomor 648 dan 649,” ucap Jonahar dengan penuh keyakinan saat memberikan sambutan di gedung cagar budaya tersebut.

Setidaknya, kata Jonahar, dikuatkan dengan tiga hal. Pertama, tidak lazim gedung yang sedang digunakan Polri kemudian ada pihak yang melakukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB). Apalagi itu dari perseorangan.

“Kedua, antara bangunan yang dimohon dan yang tertera  di SK tidak sinkron,” katanya. Maksudnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai tempatnya.

Yang ketiga, Jonahar mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan permohonan, tidak ada registernya di kanwil. Yang artinya, permohonan tersebut tidak tercatat alias tak teregistrasi. (Mohamad Nur Khotib)

 

 

Kategori :