“Dan objek ukur dari sertifikat tanah ini sebetulnya tidak ada di sini (Grha Wismilak). Tapi ada di Jalan Darmo nomor 63-65,” terangnya.
Saat ini, penyidik masih terus mendalami untuk memastikan bahwa pada proses administrasi penerbitan SHGB itu tidak benar. (*)