SURABAYA, HARIAN DISWAY- Penyidik Subdit III TipikorDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akan memeriksa kembali Dirut Wismilak, Ronald Walla.
Ditemui usai acara peringatan Proklamasi Polri di Grha Wismilak, Kasubdit III Tipikor AKBP Edy Herwiyanto mengatakan rencana pemanggilan terhadap Ronald akan dilaksanakan dalam minggu ini.
“Kami juga akan kembali memanggil pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujar Edy, Senin, 21 Agustus 2023.
Edy juga menyampaikan, hingga saat ini penyidik sudah memanggil 25 saksi. Termasuk saksi ahli.
BACA JUGA:Polisi Mulai Gunakan Grha Wismilak, Minta Listrik Dinyalakan
BACA JUGA:Seminggu Segel Grha Wismilak, Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka
Hanya saja Edy tidak memaparkan secara detail siapa saksi ahli dan saksi lainnya yang akan dipanggil.
Ia hanya menyebut nama Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Surabaya I Kartono Agustiyanto, dan Kakanwil BPN Jawa Timur Jonahar.
Mantan Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya itu juga mengatakan akan segera menyita beberapa barang bukti lain. “SHGB dan dokumen-dokumen lain. Baik yang ada di BPN maupun di Wismilak,” ungkap Edy.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Dirut Wismilak, didapatkan informasi bahwa pihak Wismilak tidak tahu menahu terkait penerbitan SHGB tersebut.
BACA JUGA:Polda Jatim Periksa Kakanwil BPN Jatim dan Dirut Wismilak Selama 13 Jam
BACA JUGA:Buntut Kasus Grha Wismilak, Polda Jatim Panggil Kakanwil BPN Jatim
“Wismilak membeli dari pihak lain (Nyono Handoko atau PT Hakim Sentosa, Red),” paparnya.
Sementara Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengklaim, pihaknya telah menemukan fakta-fakta adanya cacat administrasi dalam peralihan aset kepolisian tersebut. “Proses peralihan seharusnya melalui izin kementerian keuangan. Tapi ini tidak ada,” ujar Toni.
Salah satu fakta yang didapati adalahSHGB yang terbit juga tidak memiliki warkah di BPN.