Langkah Polda Jatim Kuasai Grha Wismilak Terganjal PP 18 Tahun 2021

Selasa 22-08-2023,13:33 WIB
Reporter : Pace Morris
Editor : Noor Arief Prasetyo

“Kemudian, antara bangunan yang dimohon dan yang tertera  di SK tidak sinkron,” katanya. Maksudnya, penerbitan SK tersebut tidak sesuai tempatnya.

Yang ketiga, Jonahar mengungkapkan bahwa seluruh dokumen dan permohonan, tidak ada registernya di kanwil. Yang artinya, permohonan tersebut tidak tercatat atau teregister. 

Hingga kini penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus telah memanggil 25 saksi. Termasuk saksi ahli.

Rencananya pekan ini penyidik akan kembali memanggil Dirut Wismilak Willy Walla dan Kakanwil BPN Jatim Jonahar.

Hanya saja Kasubdit III Tipikor Edy Heriyanto tidak mengungkapkan secara detail, kapan pemanggilan tersebut dilakukan. (*)

 

Kategori :