Saat itu Kapolrestabes menyampaikan, pembunuhan dilakukan di dalam mobil saat berhenti di depan Kebun Bibit.
Dengan sejumlah fakta tersebut, Bambang sampai memelas. Ia memohon iba kepada polisi.
“Pihak keluarga ingin polisi benar-benar membantu penuh keadilan korban ini,” katanya di depan awak media
Melalui Salawati tim pengacaranya, pihak keluarga korban meminta agar penyidik mempertimbangkan peletakan pasal 340 KUHP.
Mereka beranggapan, pasal 340 seharus yang menjadi jujukan. Artinya, tuduhan pembunuhan berencana menjadi yang utama. Sedangkan Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa) hanya sebagai penyerta.
BACA JUGA:Dua Pemain Persebaya Bela Timnas di Asian Games, Berikut Daftar 22 Nama yang Terpanggil
BACA JUGA:Terjerat Kasus Pemerkosaan, Danny Masterson Divonis 30 Tahun Penjara
Kata Salawati, dalam hukum pidana penempatan pasal sangatlah penting.
"Apabila dalam dakwaan yang diletakkan di depan terkait pembunuhan biasa dan bisa dibuktikan, maka Pasal 340 tidak lagi dibahas. Sebab ada kalimat 'atau' yang menyertai " kata Salawati.
Anda sudah tahu: jenazah Angelina ditemukan di blok Gajah Mungkur Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo, Cangar-Mojokerto, Rabu, 7 Juni 2023.
Di dalam jurang sedalam 20 meter, ada sebuah koper yang berisikan jenazah Angelina.
Angelina dibunuh oleh Rochmad Bagus Apriyatna, laki-laki yang pernah menjadi guru ekstrakurikulernya semasa SMA dulu.
Setelah membunuh Angelina, Rochmad menggadaikan mobil Mitsubishi Xpander milik Angelina ke Pasuruan.(*)