HARIAN DISWAY - Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengungkap kasus perdagangan narkotika yang disertai dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaringan kartel narkoba pimpinan Fredy Pratama itu, melibatkan oknum perwira polisi hingga selebgram.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengungkapkan, sepanjang 2020 hingga 2023 ada 480 laporan polisi. Sebanyak 10,2 ton sabu disita pada pengungkapan tersebut.
Aset TPPU yang disita Bareskrim bersama pihak Thailand mencapai Rp 273,43 miliar. Jika dikonversikan, seluruh barang bukti dan aset tersebut bernilai Rp 10,5 triliun.
BACA JUGA:Perburuan Kaki Tangan dan Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama
BACA JUGA:Edarkan Narkoba, Selebgram Palembang Ditangkap
“Ini hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran. Jadi barang (narkoba, Red) yang beredar di Indonesia setelah kita telusuri terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama Ini,” ujar Kabareskrim, Selasa pekan lalu, 12 September 2023.
Operasi pengungkapan dimulai sejak Mei 2023. Polri bekerjasama dengan Royal Malaysia Police, Royal Thai Police, hingga US-DEA.
“Ade 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini,” papar Wahyu.
AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, menjadi bagian dari jaringan Fredy Pratama.
Andri merupakan kurir dalam jaringan narkoba internasional itu. Bukan kurir biasa. Alumni Akpol 2012 itu adalah kurir spesial.
Belakangan diketahui, Andri yang melancarkan pengiriman narkoba saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.
“Ini sedang kami dalami (peran Andri). Kami fokus dahulu pengembangan kasusnya. Sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di LP (lembaga pemasyarakatan) yang merupakan selebgram asal Palembang berinisial APS,” terang Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dalam keterangan resminya, Jumat, 15 September 2023.
Selain oknum polisi, kasus ini juga melibatkan selebgram asal Palembang, Adelia. Perempuan yang dijuluki Ratu Narkoba itu merupakan istri bandar narkoba yang bernama David alias Kadafi.
Kadafi menjalankan bisnis haramnya dari dalam Lapas Nusa Kambangan. Ia ditangkap Polda Sumsel bersama BNNP pada 26 April 2017 silam. Dan sudah divonis 20 tahun penjara.(*)