Sebarkan! Pemberhentian Massal 2,3 Juta Honorer Dibatalkan, Bakal Jadi PPPK Lewat UU ASN

Jumat 06-10-2023,10:40 WIB
Reporter : Mohamad Nur Khotib
Editor : Salman Muhiddin

Aturan mengenai penghasilan, gaji, dan hak pensiun,  tercantum dalam satu bagian yang sama.

Sementara, dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, penghasilan antara PNS dan PPPK dibedakan. (Mohamad Nur Khotib)

Kategori :