Aturan mengenai penghasilan, gaji, dan hak pensiun, tercantum dalam satu bagian yang sama.
Sementara, dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, penghasilan antara PNS dan PPPK dibedakan. (Mohamad Nur Khotib)
Aturan mengenai penghasilan, gaji, dan hak pensiun, tercantum dalam satu bagian yang sama.
Sementara, dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, penghasilan antara PNS dan PPPK dibedakan. (Mohamad Nur Khotib)