HARIAN DISWAY- Tenaga honorer bisa tersenyum lega. Sebab, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru saja disahkan akan memihak nasib mereka.
Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menegaskan tenaga honorer di Indonesia akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Artinya tidak akan ada pemberhentian secara massal pegawai honorer," kata Syamsurizal dikutip Jumat, 6 Oktober 2023.
Setelah diangkat PPPK, tenaga honorer itu pun akan memiliki hak yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mulai dari penghasilan hingga uang pensiun.
BACA JUGA:RUU ASN Resmi Disahkan, Pemerintah Jamin Tenaga Honorer Tidak Di-PHK Masal
BACA JUGA:Perbandingan Kenaikan Gaji PNS Tiap Presiden: Gus Dur Paling Besar, SBY Paling Sering
Bahkan, mereka juga diberi nomor induk kepegawaian yang sama dengan seorang PNS. "Jadi hampir tidak akan kita bedakan antara PPPK dengan PNS," ujarnya.
UU ASN hasil revisi memang baru saja disahkan. Pemerintah dan DPR menyepakati untuk tidak memberhentikan massal 2,3 juta tenaga honorer.
Status mereka pun diperpanjang hingga Desember 2024.
Pemerintah memiliki waktu satu tahun lebih. Yakni untuk mengalihkan status tenaga honorer menjadi PPPK.
Mekanisme perubahan status itu diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah sebagai aturan turunan dari UU ASN.
Ada sejumlah usul yang mengemuka selama pembahasan di DPR. Salah satunya, tentang adanya PPPK paro waktu.
BACA JUGA:Pensiunan PNS Bisa Rp 1 Miliar jika Skema Diubah
BACA JUGA:PNS Bakal Dapat Tambahan Uang Untuk Daya Tahan Tubuh Rp 25 Ribu per Hari
Di dalam UU ASN hasil revisi, pemerintah dan DPR sepakat menyetarakan hak PNS dan PPPK dalam hal penghasilan.