SURABAYA, HARIAN DISWAY - Tiga perwira jajaran Polrestabes Surabaya oleh tim pengacara keluarga korban Dini Sera Afrianti dan Bid Propam belum melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor. Menyikapi hal itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong Bid Propam Polda Jatim untuk segera melakukan pemeriksaan.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, pihaknya menghormati laporan terhadap eks Kapolsek Lakarsantri Kompol Hakim, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, dan Kanit Reskrim Polsek Lakarsantri Iptu Samikan.
“Laporan ini baik. Karena merupakan bentuk kritik membangun pada komunikasi Polri kepada publik. Sehingga Polri juga perlu menerima kritikan tersebut dan melakukan evaluasi,” ujar Poengky.
Evaluasi yang dimaksud Poengky adalah, apakah benar informasi yang disampaikan kepada publik sudah sesuai dengan fakta berdasarkan pemeriksaan scientific crime investigation atau belum.
BACA JUGA:Laporkan 3 Perwira Polrestabes, Propam Polda Belum Bergerak
BACA JUGA:3 Perwira Polrestabes Terancam 12 Tahun Penjara Bila Terbukti Lakukan Obstruction of Justice
“Kerja profesional, transparan, dan akuntabel sangat diperlukan. Apalagi menyangkut kasus menonjol yang menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Kompolnas juga akan melakukan pengawasan terkait penanganan kasus meninggalnya Dini Sera Afrianti alias Andini.
“Termasuk melakukan pengawasan terhadap laporan terhadap tiga perwira Polrestabes Surabaya,” pungkas Poengky.
Seperti diketahui, Tim pengacara keluarga Dini Sera Afrianti telah mengadukan tiga perwira jajaran Polrestabes Surabaya ke Bidang Propam Polda Jatim. Pengaduan itu telah diterima, dengan bukti pengaduan berstempel Bid Propam dan berparaf tertanggal 16 Oktober 2023.
BACA JUGA:3 Perwira Polrestabes Dilaporkan Lakukan Obstruction of Justice. Apa Itu?
BACA JUGA:Beri Keterangan Prematur, Tiga Perwira Polrestabes Dilaporkan Propam
Namun, hingga hari ini pihak pengacara keluarga Andini belum menerima panggilan untuk pemeriksaan, sebagai tindak lanjut pengaduan mereka.
“Belum ada panggilan mas. Kemarin itu katanya diproses 7 sampai 14 hari kerja, baru akan ada pemanggilan,” ungkap Hendrayana, salah satu tim pengacara, saat dihubungi Harian Disway, Rabu 18 Oktober 2023.
Hendra menjelaskan, saat laporan, Senin, 16 Oktober 2023, pihaknya hanya memberikan bukti-bukti berupa foto kondisi Andini saat terkapar di area parkir basement Lenmarc Mall dan berita di salah satu media online.