HARIAN DISWAY - Salah seorang tim pemohon uji materiil UU nomor 7 tahun 2017 pasal 169 tentang syarat capres dan cawapres melakukan interupsi pada pembacaan putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) senin, 23 Oktober 2023.
Interupsi tersebut dilancarkan selepas pembacaan amar putusan perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 “Mohon ijin berbicara sebentar yang mulia, kami dari tim pemohon perkara 102,” kata salah seorang kuasa hukum.
“Apa yang mau disampaikan?” Untuk sesaat, Usman tampaknya memberikan kesempatan pada salah seorang advokat tersebut.
BACA JUGA:MK Tolak Ada Batasan Usia Capres-Cawapres 70 Tahun
Selanjutnya, anggota tim pemohon perkara 102 tersebut menjelaskan bahwa gugatannya berdasarkan persyaratan capres dan cawapres.
“Kemudian kita sama-sama tahu bahwa keponakan yang mulia ketua MK Gibran Rakabuming Raka…”
Mendengar nama keponakannya disebut, Usman buru-buru menukas. “Dengarkan putusan dulu, ya,”
“Karena ini berkaitan dengan benturan kepentingan, Yang Mulia,” sergah pemohon perkara 102.
“Dengarkan dulu, tunggu pembacaan putusan. Kalau sidang putusan begini ini tidak ada interupsi,” kata Usman.
BACA JUGA:MK Tolak Permohonan Capres Tidak Bisa Maju Jika Punya Riwayat Pelanggaran HAM
Selepas pembacaan amar putusan 102, Usman memberikan arahan pada rekannya Hakim Konstitusi Saldi Isra untuk menjelaskan perkara interupsi tersebut.
“Ini terkait keberatan saudara. Ini tertibnya kalau pembacaan putusan itu tidak ada interupsi,” kata Saldi pada advokat perkara 102.
“Sebenarnya jika ada keberatan itu ada pelaporan ke kita anda tunggu saja lah ya perkembangannya. Tidak perlu ditanggapi,” jelas Saldi lagi.
Selepas pernyataan tersebut, Saldi Isra mempersilahkan ketua MK untuk melanjutkan pembacaan Amar Putusan.(*)